Business News
Pemerintah Berikan Dukungan 60% dari Gaji Selama Enam Bulan Untuk Korban PHK
SPILLS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah akan memberikan dukungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama enam bulan setelah kehilangan pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan menjadi salah satu bentuk stimulus, baik materi maupun non-materi, untuk pekerja yang terdampak PHK. Langkah ini juga diharapkan dapat memperhatikan perekonomian kelas menengah.
“Dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK akan diberikan dalam bentuk stimulus materi dan non-materi. Pertama adalah JKP berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Stimulus Non-Materi dan Insentif Lainnya
Selain manfaat tunai, pemerintah juga memberikan stimulus non-materi berupa:
- Manfaat pelatihan senilai Rp2,4 juta.
- Kemudahan akses informasi pekerjaan.
- Kemudahan akses ke Program Prakerja.
“Kami berharap pekerja dapat meningkatkan peluang untuk kembali bekerja melalui klaim manfaat JKP. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mempertahankan daya beli pekerja saat terkena PHK,” jelas Yassierli.
Pemerintah juga akan memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% untuk pekerja sektor padat karya, yang mencakup 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan.
“Kami memastikan pemberian diskon ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diterima pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Penghapusan PPh dan Relaksasi Lainnya
Bagi pekerja di sektor padat karya, pemerintah juga akan menghapuskan pajak penghasilan (PPh) bagi mereka yang bergaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa diskon JKK sebesar 50% untuk sektor padat karya akan berlaku selama lima bulan.
“Manfaat yang diterima pekerja tetap sama meskipun ada relaksasi iuran JKK,” ujar Anggoro.
Perubahan pada Program JKP
Anggoro juga menyoroti perbedaan insentif program JKP yang sudah berjalan dengan yang akan diberlakukan mulai Januari 2025. Sebelumnya, manfaat tunai JKP diberikan dengan skema:
- 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama.
- 25% dari upah terakhir untuk tiga bulan berikutnya.
Namun, mulai 2025, manfaat tunai akan diberikan sebesar 60% flat dari upah selama enam bulan penuh.
“Manfaat JKP baru ini lebih menguntungkan karena kini flat 60% selama enam bulan, berbeda dengan skema sebelumnya,” tutup Anggoro.