Connect with us

Business News

Pekerja Gaji Dibawah Rp10 Juta di Industri Padat Karya Bebas Pajak Penghasilan

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di sektor padat karya mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk insentif atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang juga mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pembebasan PPh diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.

“Di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa insentif ini berlaku untuk pekerja dengan rentang gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta per bulan.

“PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” tambahnya.

Sektor Padat Karya yang Mendapat Insentif

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyebutkan bahwa sektor padat karya yang dimaksud meliputi industri seperti tekstil, sepatu, furnitur, dan industri produksi lainnya.

“Itu nanti kita lihat lebih detail melalui Peraturan Menteri Keuangan,” ujarnya.

Kenaikan PPN Tetap Dilakukan

Sebelumnya, Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa tarif PPN sebesar 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sesuai dengan amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12%, per 1 Januari,” ujar Airlangga.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pekerja di sektor padat karya di tengah penyesuaian tarif pajak yang berlaku.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *