Connect with us

Business News

Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% Selama Dua Bulan Imbas PPN 12%

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, pemerintah memberikan diskon listrik sebesar 50% selama dua bulan, yaitu Januari–Februari 2025.

Hal ini diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Kami juga memberikan insentif untuk rumah tangga berupa diskon listrik 50% selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk pelanggan daya 2.200 watt ke bawah,” ujar Sri Mulyani.

Diskon untuk 81,4 Juta Pelanggan

Diskon listrik sebesar 50% ini berdampak pada 81,4 juta rumah tangga, atau 97% dari total pelanggan PT PLN (Persero). Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp12,1 triliun untuk pemberian insentif ini.

Selain itu, air bersih tetap dibebaskan dari pengenaan PPN, dengan nilai fasilitas mencapai Rp2 triliun.

Namun, bagi pelanggan listrik dengan daya 3.500–6.600 VA, tetap akan dikenakan tarif PPN 12%.

Apresiasi dari PT PLN

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo turut memberikan apresiasi atas kebijakan diskon listrik ini.

“Tentu saja ini berkah karena mengurangi beban saudara-saudara kita dan meningkatkan daya beli masyarakat,” ungkap Darmawan.

Ia juga menjelaskan bahwa PPN tarif listrik sebesar 12% hanya diberlakukan pada 400 ribu pelanggan rumah tangga terkaya yang memiliki daya di atas 6.600 VA.

“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” tambahnya.

PLN juga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan ini dengan menyesuaikan tarif bagi pelanggan yang terdampak diskon listrik.

Penetapan PPN 12%

Kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 telah ditetapkan pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, seperti bahan pokok, kesehatan, dan pendidikan, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.