Spills News
Pelaku Pembunuhan di Kebun Teh Cianjur Ditangkap, Ini Kronologinya
SPILLS.CO.ID, Cianjur – Polisi berhasil menangkap Muhsin Hidayat, pelaku pembunuhan terhadap Siti Wahyuni, seorang wanita yang jasadnya ditemukan di area kebun teh di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Setelah melarikan diri selama lima hari, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukaluyu.
Pelaku Akui Membunuh dan Mengambil Barang Korban
Dari hasil pemeriksaan, Muhsin Hidayat mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul, membekap, dan mencekiknya hingga tewas. Setelah itu, ia menyeret jasad korban sejauh lima meter ke dalam kebun teh serta mengambil barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler, tas, dompet berisi uang, perhiasan, dan pakaian korban.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, membenarkan kronologi pembunuhan tersebut.
“Korban dibekap dengan tangan kanan pelaku, lalu dicekik selama tiga menit hingga lemas. Setelah itu, jasadnya diseret sejauh lima meter ke dalam kebun teh. Barang-barang korban berhasil ditemukan dan telah kami amankan,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Korban Sempat Memberi Kabar Sebelum Ditemukan Tewas
Sebelum kejadian, korban berpamitan kepada keluarganya untuk bekerja di sebuah jasa katering di wilayah Cianjur Kota. Ia sempat diantar suaminya hingga menaiki kendaraan umum dan memberi kabar bahwa telah tiba di tujuan. Namun, keesokan harinya, keluarga justru menerima kabar duka bahwa Siti Wahyuni ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
Awalnya, korban diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal selama dua tahun melalui media sosial. Selama ini, keduanya menjalin komunikasi jarak jauh, di mana pelaku sempat bekerja di Kalimantan sementara korban berada di Cianjur.
Motif Pembunuhan: Pelaku Tersinggung Setelah Korban Menolak
Muhsin Hidayat mengajak korban bertemu dengan alasan menawarkan pekerjaan.
“Pelaku dan korban telah berkomunikasi selama dua tahun dalam hubungan jarak jauh. Pada 25 Januari, pelaku mengiming-imingi pekerjaan dan mengajak korban bertemu. Motif utama pembunuhan adalah karena pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak. Hal ini membuat pelaku tersinggung dan melampiaskan amarahnya dengan kekerasan,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, Muhsin Hidayat dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan motif lain di balik pembunuhan tersebut.
