Business News
Luhut Sebut Kenaikan PPN Menjadi 12% Hampir Pasti Diundur

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang semula dijadwalkan mulai 1 Januari 2025 berpotensi diundur.
Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) guna mendukung daya beli masyarakat kelas menengah sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
“Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur,” ujar Luhut saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Menurut Luhut, pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian stimulus kepada masyarakat dengan ekonomi rentan untuk mengurangi dampak kebijakan tersebut.
“PPN 12% itu, sebelum diberlakukan, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” tambahnya.
Saat ini, pemerintah masih menghitung jumlah penerima bansos di kalangan kelas menengah yang akan terdampak.
Fokus pada Bantalan Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya memberikan “bantalan” bagi kategori kelas menengah dan rentan miskin.
“Kelas menengah dan rentan miskin itu harus diwaspadai. Soal jenis dan pola bantuannya masih dalam proses pembahasan,” kata Muhaimin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa langkah pertama adalah menyelesaikan data tunggal penerima bansos.
“Sekarang yang penting adalah memastikan data penerima bantuan sudah clear. Setelah itu baru bisa dibahas lebih lanjut soal implementasi kebijakan bansos,” jelas Gus Ipul.
Belum Ada Keputusan Final
Meskipun wacana ini sedang dibahas, belum ada keputusan final terkait implementasi kebijakan kenaikan PPN. Pemerintah masih mengadakan rapat dan diskusi lanjutan untuk mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional dan daya beli masyarakat.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan pendapatan negara melalui perpajakan dan perlindungan kesejahteraan masyarakat.