General News
KPK: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cairkan Gaji Guru Honorer Untuk Pilgub Bengkulu

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua pejabat lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu.
Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu, SD, untuk mengumpulkan dana sebesar Rp2,9 miliar serta mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap guna mendukung pencalonannya kembali di Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dana tersebut bersumber dari potongan anggaran serta honor guru dan pegawai tidak tetap yang seharusnya sebesar Rp1 juta per orang.
“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Ia juga diminta mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum 27 November 2024,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Modus Operasi
Alexander menjelaskan bahwa upaya ini berawal pada Juli 2024, ketika Rohidin, yang maju sebagai calon gubernur petahana, meminta dukungan dana untuk Pilgub Bengkulu 2024.
Pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan para ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu untuk mendukung kampanye Rohidin.
“Arahan diberikan agar setiap kepala perangkat daerah menyetorkan uang kepada ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dengan ancaman pemecatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut,” jelas Alexander.
Beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam pengumpulan dana tersebut adalah:
- SF, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, menyerahkan Rp200 juta untuk memastikan dirinya tidak dinonjobkan.
- TS, Kepala Dinas PUPR, mengumpulkan Rp500 juta dari potongan anggaran alat tulis kantor (ATK), SPPD, dan tunjangan pegawai.
- FEP, Kepala Biro Kesra, menyetor Rp1,4 miliar yang dikumpulkan dari satuan kerja tim pemenangan Rohidin di Kota Bengkulu.
Status dan Pasal yang Dikenakan
KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Latar Belakang Pilkada
Rohidin saat ini mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu periode 2024-2029, berpasangan dengan Meriani. Pasangan ini bersaing dengan Helmi Hasan dan Mi’an dalam Pilgub Bengkulu.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat daerah menjelang pesta demokrasi, sekaligus menjadi perhatian publik terkait penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan.