Connect with us

General News

Komnas HAM: Penembakan Pelajar di Semarang oleh Polisi Merupakan Pelanggaran HAM

ANTARA FOTO/Makna Zaezar

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa tindakan penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin terhadap seorang siswa SMK, Gamma (17), memenuhi unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini disampaikan oleh Koordinator Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan pers pada Rabu (5/12/2024).

“Tindakan saudara RZ (Aipda Robig) memenuhi unsur pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999,” ujar Uli.

Pelanggaran HAM yang Terjadi

Komnas HAM mengidentifikasi dua bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig:

  1. Pelanggaran Hak Hidup dan Extra Judicial Killing
    Penembakan ini termasuk kategori pembunuhan di luar hukum yang melanggar hak hidup korban.
  2. Perlakuan Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Kemanusiaan
    Selain menghilangkan nyawa Gamma, tindakan tersebut juga melukai dua siswa lainnya yang berinisial S dan A.

Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM mengeluarkan beberapa rekomendasi sebagai tindak lanjut atas peristiwa ini:

  1. Penegakan Hukum Adil dan Transparan
    Kapolda Jawa Tengah diminta menegakkan hukum secara adil, transparan, dan imparsial terhadap Aipda Robig.
  2. Evaluasi Penggunaan Senjata Api
    Dilakukan peninjauan berkala terhadap penggunaan senjata api, termasuk evaluasi psikologi bagi anggota kepolisian.
  3. Pelatihan Pemahaman HAM untuk Bintara Polisi
    Polda Jawa Tengah diminta meningkatkan pemahaman anggota, khususnya tingkat bintara, terhadap nilai-nilai HAM.
  4. Perlindungan dan Pemulihan Saksi Korban
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) direkomendasikan memberikan perlindungan bagi para saksi dan pemulihan bagi keluarga korban.

Kronologi Penembakan

Penembakan terjadi pada Minggu (24/11/2024), di mana Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, meninggal dunia akibat tembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig.

Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy, proses ekshumasi terhadap jenazah Gamma menunjukkan adanya proyektil peluru yang bersarang di bawah usus korban. Proyektil dan senjata api yang menjadi barang bukti telah diperiksa di Laboratorium Forensik untuk menyelidiki lebih lanjut peristiwa tersebut.

“Penyelidikan kami menyimpulkan bahwa Gamma meninggal karena proses penembakan,” ungkap Helmy. Selain itu, sebelas saksi telah diperiksa untuk menguatkan bukti-bukti yang ada.

Langkah Lanjut

Dengan adanya temuan ini, Komnas HAM berharap Polda Jawa Tengah dapat melaksanakan rekomendasi yang diberikan secara serius demi keadilan bagi korban dan keluarganya. Kejadian ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan standar profesionalisme dan penegakan HAM di lingkungan kepolisian.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *