General News
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp193,7 Triliun

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari sejak 24 Februari 2025.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkap bahwa dalam periode 2018-2023, Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebelum memutuskan impor. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Namun, penyidikan menemukan bahwa tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang. Akibatnya, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan kebutuhan minyak mentah justru dipenuhi dengan impor.
Selain itu, produksi minyak mentah oleh KKKS dalam negeri juga ditolak dengan berbagai alasan:
- Dinilai tidak memenuhi nilai ekonomis, meskipun harga yang ditawarkan masih dalam rentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
- Spesifikasi dianggap tidak sesuai dengan kilang, padahal minyak dalam negeri masih bisa diolah kembali.
Ketika produksi minyak dalam negeri ditolak, Pertamina melakukan impor minyak mentah dengan harga yang lebih tinggi. Penyidik menemukan dugaan pemufakatan jahat antara tersangka SDS, AP, RS, YF, serta MKAN, DW, dan YRJ dalam proses impor tersebut.
Para tersangka diduga telah mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang dengan memenangkan broker tertentu. RS juga diduga melakukan manipulasi pembelian spesifikasi minyak, di mana seharusnya membeli Ron 92 (Pertamax), tetapi yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite) lalu dilakukan blending di depo agar menyerupai Pertamax. Praktik ini tidak diperbolehkan.
Selain itu, tersangka YF diduga melakukan markup kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang, yang menyebabkan negara harus membayar fee sebesar 13-15% secara melawan hukum. Tersangka MKAN diduga mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Dampak & Kerugian Negara
Akibat perbuatan para tersangka, harga BBM yang dijual ke masyarakat menjadi lebih mahal, sehingga berdampak pada besarnya kompensasi dan subsidi yang harus diberikan pemerintah. Berikut rincian estimasi kerugian negara:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi BBM tahun 2023: Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi BBM tahun 2023: Rp21 triliun
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp193,7 triliun.
Tanggapan Pertamina dan Kementerian ESDM
PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa Pertamina berkomitmen menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta aturan yang berlaku.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Fadjar dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Kementerian ESDM juga menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejagung. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, menyatakan bahwa kementerian siap bekerja sama dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Penyitaan Barang Bukti
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung telah menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM di Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita meliputi: Lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop dan empat soft file berisi data penting.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
- Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dengan perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan untuk mengusut lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi minyak mentah dan produk kilang di Indonesia.