General News
BNNP DIY Ungkap Modus Baru Pengedaran Ganja dalam Bentuk Margarin atau Olesan Roti

SPILLS.CO.ID, Yogyakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap seorang pria berinisial Y (34), warga Turi, Sleman, yang diduga mengonsumsi sekaligus mengedarkan ganja dalam bentuk margarin atau olesan roti.
“Pelaku mempelajari cara mengolah ganja menjadi margarin dari YouTube untuk selai roti tawar,” ujar Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan pada Senin (11/11/2024).
Andi menjelaskan bahwa penggunaan ganja dalam bentuk olesan roti atau cannabis butter ini merupakan modus baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, margarin ganja ini awalnya dibuat untuk konsumsi pribadi pelaku. Namun, Andi menduga kemungkinan barang tersebut juga diedarkan mengingat berat barang bukti yang disita mencapai 1,1 kilogram.
“Kami menduga pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai kurir yang mengedarkan ganja di Jogja dalam bentuk margarin untuk mengelabui,” ujar Andi.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (26/10/2024) saat hendak mengambil paket berisi ganja di sebuah agen ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman. Y, yang bekerja sebagai wiraswasta, mengaku telah melakukan transaksi delapan kali dengan rata-rata pembelian ganja seberat 1 kilogram. Selain untuk konsumsi pribadi, sebagian ganja diedarkan di wilayah DIY.
Andi menambahkan, pihak BNNP DIY saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan pemasok ganja di Medan, Sumatera Utara, yang disebutkan oleh pelaku.
Dalam konferensi pers, Y memperagakan cara mengolah ganja kering menjadi margarin untuk olesan roti. “Saya siapkan panci dan margarin di atas kompor, saya aduk lalu saya masukkan ganja kering,” ujar Y. Selanjutnya, campuran tersebut dimasukkan ke dalam toples dan dibiarkan membeku hingga siap digunakan sebagai selai roti.
Saat ini, barang bukti berupa ganja kering telah dimusnahkan oleh jajaran BNNP DIY. Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU yang sama, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda sampai Rp8 miliar.