Connect with us

General News

Bea Cukai Musnahkan 102 iPhone 16 Ilegal yang Masuk Indonesia

RRI/Saadatuddaraen

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan iPhone 16 ilegal yang masuk ke Indonesia. Proses pemusnahan berlangsung di kantor DJBC Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (29/11/2024).

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong perangkat menggunakan alat khusus oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani.

“Barang ilegal iPhone 16 ini kita musnahkan dengan alat pemotong. Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan,” ujar Askolani saat melakukan pemusnahan, dikutip dari detikcom.

102 Unit iPhone 16 Ilegal Dimusnahkan

Total terdapat 102 unit perangkat Apple, termasuk iPhone 16, yang disita oleh DJBC. Perangkat ini diselundupkan dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soetta tanpa membayar bea masuk sesuai aturan.

Seluruh perangkat tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas kebijakan impor sebelumnya. Modus penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman.

“Barang-barang ini tidak akan dilelang, semuanya dimusnahkan. Langkah ini untuk melindungi industri dan perekonomian dalam negeri. Kami mengikuti ketentuan dari Kemenperin dan Permendag,” kata Askolani, dikutip dari CNBC Indonesia.

Syarat Penjualan iPhone di Indonesia

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menegaskan bahwa Apple perlu memenuhi sejumlah syarat untuk menjual iPhone 16 di Indonesia. Salah satunya adalah pelunasan utang investasi periode 2020-2023 sebesar US$10 juta atau sekitar Rp158 miliar (asumsi kurs Rp15.800 per dolar AS).

Namun, Agus menjelaskan bahwa meskipun Apple melunasi utangnya, hanya iPhone seri 16 yang akan diizinkan untuk dipasarkan di Indonesia.

Untuk dapat menjual produknya secara lebih bebas, Apple diminta untuk menyusun proposal investasi baru untuk periode 2024-2026. Pemerintah telah menerima proposal tersebut, namun Agus menilai nilainya masih terlalu kecil dibandingkan potensi pasar Apple di Indonesia.

“Proposal investasi yang diajukan untuk periode 2024-2026 telah kami terima, tetapi setelah evaluasi teknokratis, proposal tersebut belum memenuhi standar yang adil,” ungkap Agus.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keadilan pasar, mendukung industri dalam negeri, serta meningkatkan kontribusi investasi perusahaan global di Indonesia.