Connect with us

General News

Baleg DPR RI Tolak Usulan RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing-Kucing

FOUR PAWS International

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menghapus usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang 2025-2029.

Anggota Baleg, Firman Soebagyo, menyatakan bahwa usulan dari NGO Yayasan Jaan Domestic Indonesia tersebut tidak diperlukan, bahkan dianggap kontroversial. Ia menilai DPR seharusnya fokus pada RUU yang mendukung kinerja pemerintah.

Selain itu, Firman menyoroti keanekaragaman budaya di Indonesia yang mencakup konsumsi daging hewan tertentu di beberapa daerah, seperti anjing di komunitas tertentu.

“Ini tidak perlu diatur dengan UU, apalagi yang sifatnya kontroversial,” tegas Firman. Ia juga mengkritik DPR agar tidak terlalu mendukung usulan NGO yang dinilainya tidak relevan untuk agenda legislatif dan tidak memiliki nilai elektoral bagi partai politik.

Atas dasar tersebut, Baleg menyepakati untuk hanya memasukkan RUU tentang Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan ke dalam Prolegnas.