Connect with us

General News

Sri Mulyani Tegaskan PPN Tidak Naik, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

BPMI Setpres/ Muchlis Jr

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak mengalami kenaikan. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati, pada Selasa malam (31/12/2024).

Hal ini disampaikan Sri Mulyani setelah menghadiri Rapat Tutup Kas APBN 2024 dan peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan, yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

“PPN tidak naik!” tulis Sri Mulyani, merespons keraguan masyarakat terkait isu kenaikan PPN menjadi 12%.

Penegasan Sri Mulyani

Sri Mulyani menjelaskan bahwa aturan PPN tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Berikut rincian penjelasannya:

  1. Barang dan jasa bebas PPN tetap bebas PPN (0%) sesuai PP Nomor 49 Tahun 2022.
  2. Barang dan jasa yang dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan, artinya tetap membayar PPN 11%.
  3. Barang mewah dikenakan PPN 12% sesuai aturan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.

Barang yang termasuk dalam kategori barang mewah dengan PPN 12% meliputi:

Pesawat pribadi,

Kapal pesiar, yacht,

Rumah, apartemen, atau kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar,

Kendaraan bermotor mewah.

Fokus pada Keadilan

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan pajak dan APBN dirancang untuk menciptakan keadilan dan gotong royong.

“Pajak harus mampu menjaga perekonomian dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan masyarakat tidak terbebani kenaikan PPN, sementara barang mewah yang lebih eksklusif dikenakan pajak yang lebih tinggi untuk mendukung keseimbangan ekonomi.