Connect with us

General News

Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun pada 2025

Unsplash/Dendy

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Mulai tahun ini, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun. Penambahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam peraturan tersebut, usia pensiun pekerja di Indonesia ditetapkan bertambah setiap tiga tahun sekali. Pada 2019, usia pensiun ditetapkan 57 tahun. Pada periode 2022 hingga 2024, usia pensiun menjadi 58 tahun. Tahun ini, usia pensiun naik menjadi 59 tahun, dan akan terus bertambah hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3) PP Nomor 45/2015.

Dampak Terhadap Program Jaminan Pensiun

Penyesuaian usia pensiun berdampak langsung pada hak pekerja atas manfaat dari Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun ini berupa uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun.

Menurut Pasal 18 PP tersebut, manfaat pensiun minimum yang diterima peserta adalah Rp300 ribu per bulan, sementara maksimum manfaat pensiun mencapai Rp3,6 juta per bulan.

“Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” bunyi Pasal 18 Ayat (3).

Pekerja yang tetap bekerja setelah mencapai usia pensiun memiliki opsi untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. Namun, pembayaran manfaat pensiun ini dibatasi hingga paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Rencana Penambahan Usia Pensiun

Berdasarkan aturan ini, usia pensiun akan terus meningkat secara bertahap. Berikut jadwal kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia:

  • 2025-2027: 59 tahun
  • 2028-2030: 60 tahun
  • 2031-2033: 61 tahun
  • 2034-2036: 62 tahun
  • Dan seterusnya hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

Kenaikan usia pensiun ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan program pensiun serta menyesuaikan dengan peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia. Selain itu, penyesuaian manfaat pensiun berdasarkan tingkat inflasi diharapkan dapat menjaga daya beli para pensiunan.

Pemerintah mengimbau perusahaan dan pekerja untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini, baik dalam perencanaan karier maupun pengelolaan keuangan masa pensiun.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *