Connect with us

Education

Ujian Nasional Diganti Jadi Tes Kemampuan Akademik, Tidak Wajib & Tak Jadi Syarat Kelulusan

Unsplash/Nguyen Dang Hoang Nhu

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Toni Toharudin, menegaskan bahwa istilah Ujian Nasional (UN) akan diganti dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD hingga SMA.

“TKA akan diberlakukan tahun ini untuk kelas 12 SMA/SMK. Kami sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi,” ujar Toni dalam keterangan resmi, Senin (24/2/2025).

Toni menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib dan tidak akan dijadikan sebagai standar kelulusan. Selain itu, TKA juga akan menjadi indikator seleksi masuk dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Pelaksanaan TKA untuk SD dan SMP baru akan dimulai tahun depan.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa Tes Kompetensi Akademik yang kini diubah menjadi Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan mulai dilaksanakan pada November 2025.

“Pada dasarnya kelulusan siswa ditetapkan oleh satuan pendidikan, tetapi pemerintah perlu mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pendidikan,” ujar Atip dalam seminar bertajuk “Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Merah Putih: Implikasi bagi Lembaga Pendidikan Swasta” di Universitas Islam Malang (UNISMA), Rabu (19/2/2025).

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan alasan pelaksanaan TKA untuk siswa SMA mulai November 2025.

Menurutnya, ujian ini sengaja digelar lebih awal agar hasilnya dapat dijadikan pertimbangan oleh perguruan tinggi dalam menerima lulusan kelas 12. Namun, Mu’ti menegaskan bahwa hasil TKA tidak akan menjadi penentu kelulusan siswa, sebagaimana aturan sebelumnya.

“Tidak ada lagi kata ‘ujian’ dalam sistem baru ini. Tunggu saja detailnya nanti,” ujar Mu’ti di Pusdatin Kemendikdasmen, Tangerang Selatan, Selasa (21/1/2025).

Perubahan istilah dari Ujian Nasional menjadi Tes Kemampuan Akademik dilakukan untuk menghilangkan kesan traumatik pada siswa dan menghadirkan sistem evaluasi belajar yang lebih baik.