Connect with us

General News

Tersangka Pelecehan Seksual, Agus Buntung, Resmi Ditahan di Lapas Kuripan

SPILLS.CO.ID, Jakarta – I Wayan Agus Suartama, alias Agus Buntung, tersangka kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penahanan dan Respons Tersangka

Saat diberitahu akan dipindahkan ke Lapas, Agus sempat memberontak dengan menangis histeris dan berteriak. Ia memohon agar status penahanannya dikembalikan menjadi tahanan rumah.

“Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas kepada Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka.

Sang ibu, Ni Gusti Ari Padni, mengaku khawatir dengan kondisi anaknya karena selama ini Agus bergantung padanya untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

“Tidak bisa sendiri, mau cebok atau apa. Kalau dia normal, saya lepas,” ujar sang ibu.

Pertimbangan Penahanan di Lapas

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menyatakan bahwa keputusan menahan Agus di Lapas Kuripan telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk hasil visum dan penilaian psikolog forensik.

“Penahanan ini dilakukan karena syarat objektif dan perbuatan tersangka terpenuhi,” jelasnya.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Iwan Setiawan, menambahkan bahwa alasan penahanan di Lapas adalah untuk mencegah Agus mengulangi perbuatannya, mengingat korban pelecehan melebihi 15 orang.

“Tahanan rumah tidak cukup memberikan efek hukum dan ada risiko pelaku mengulangi perbuatannya,” ujar Iwan.

Pihak Lapas Kelas IIA Kuripan telah menyiapkan ruang tahanan khusus bagi penyandang disabilitas. Agus juga akan didampingi tenaga pendamping selama masa penahanan.

Proses Hukum dan Koordinasi

Polda NTB telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram. Penyelidikan kasus ini melibatkan 14 saksi (5 di antaranya ahli), koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk menilai kondisi personal tersangka, penilaian perilaku oleh tim ahli psikologi.

Menurut Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan hak korban dan tersangka.

“Hak korban dan pelaku tetap menjadi perhatian dalam proses penyidikan,” katanya.

Persiapan Persidangan

Kasus Agus akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa persidangan diharapkan berjalan lancar dan sesuai jadwal. Pihak kejaksaan berkomitmen memberikan informasi transparan kepada publik terkait perkembangan kasus ini.

Sementara itu, LBH yang mendampingi korban berharap agar hukuman maksimal diberikan jika Agus terbukti bersalah. Mereka juga menekankan pentingnya keadilan restoratif bagi para korban.

Penahanan Agus di Lapas Kuripan merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai prosedur. Keputusan ini juga diambil untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan menunjukkan komitmen aparat dalam menindak kasus pelecehan seksual.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *