Spills News
Samsat Cianjur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 20 Maret 2025

SPILLS.CO.ID, Cianjur – Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini mencakup penghapusan tunggakan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat di seluruh wilayah Jawa Barat.
Bebas Tunggakan Pajak Hingga Lima Tahun
Kepala P3DW Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, menjelaskan bahwa program pemutihan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dalam periode tersebut, masyarakat yang ingin memperpanjang pajak kendaraan tidak perlu membayar tunggakan pajak, baik pokok maupun dendanya.
“Kebijakan ini baru pertama kali dilakukan. Sebelumnya, hanya denda pajak yang dihapuskan, tetapi kali ini masyarakat juga dibebaskan dari pembayaran pokok pajak kendaraan selama lima tahun terakhir,” ujar Irvan pada Rabu (19/3/2025).
200 Ribu Kendaraan di Cianjur Menunggak Pajak
Menurut data P3DW Samsat Cianjur, dari sekitar 500 ribu kendaraan di Kabupaten Cianjur, hanya sekitar 45% pemilik yang rutin membayar pajak. Artinya, masih ada sekitar 200.300 kendaraan yang menunggak pajak.
Irvan mengakui bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi pendapatan pajak daerah. Namun, ia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan di masa mendatang.
“Memang ada potensi kehilangan pendapatan pajak. Namun, jika setidaknya setengah dari kendaraan yang menunggak mulai membayar pajak setelah program ini, maka kita bisa menutupi potensi kehilangan tersebut,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 6 Juni 2025.