Connect with us

General News

Presiden Prabowo Pertimbangkan Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara

BPMI Setpres/Rusman

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali mencetuskan gebrakan kontroversial di awal masa jabatannya. Ia mempertimbangkan pengampunan bagi para koruptor, dengan syarat mereka mengembalikan seluruh uang hasil korupsi kepada negara.

Prabowo menyatakan rencana ini saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Pernyataan ini menuai penolakan keras dari berbagai pihak.

“Saya dalam rangka memberi kesempatan untuk taubat. Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo.

Penjelasan Pemerintah

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ide Prabowo merupakan bagian dari rencana pemberian amnesti kepada narapidana, termasuk koruptor.

“Presiden memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana, dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12/2024).

Yusril menambahkan bahwa gagasan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara, sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Pemerintah tengah membahas sejumlah syarat teknis, termasuk perhitungan nilai pengembalian kerugian negara serta mekanisme pemberian amnesti yang akan dikoordinasikan dengan DPR.

Kritik dari Masyarakat Sipil

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pakar hukum memberikan tanggapan keras terhadap ide ini.

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menilai gagasan ini sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberikan keringanan hukuman kepada koruptor dengan dalih pemulihan aset.

“Pemulihan aset dan penghukuman adalah dua jalur yang berjalan bersamaan. Tidak ada dalam regulasi internasional yang menghapus hukuman pidana karena pengembalian aset,” tegas Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, Kamis (19/12/2024).

Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) juga menilai ide ini bertentangan dengan hukum. Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM, mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku.

“Ide ini mungkin bertujuan baik, tetapi sangat berbahaya karena bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar Zaenur.

Respons Pakar dan Akademisi

Herdiansyah Hamzah, peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman (Unmul), menyebut ide ini sebagai strategi pengampunan koruptor yang berkedok amnesti.

“Rezim ini memperlihatkan wajah aslinya yang memberikan perlakuan istimewa bagi para koruptor, teman-temannya koruptor, dan calon koruptor di masa depan,” tegasnya.

Herdiansyah juga menyoroti kegagalan pemerintahan Prabowo dalam memberikan teladan. Menurutnya, banyak orang di lingkaran Presiden yang bermasalah terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Kalau serius memberantas korupsi, Prabowo seharusnya memulai dari kabinetnya sendiri,” katanya.

Rekomendasi dan Kesimpulan

Para pakar dan organisasi masyarakat sipil menyarankan pemerintah untuk fokus memperkuat regulasi pemberantasan korupsi, seperti mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Tipikor agar mencakup mekanisme penindakan atas kekayaan tidak wajar (illicit enrichment).

Mereka menilai, langkah pengampunan koruptor tanpa proses hukum yang tegas justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.