Connect with us

General News

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, Resmi Ditangkap atas Tuduhan Pemberontakan

KOREA POOL

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi ditangkap pada Rabu (15/1/2025) atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Penangkapan ini terjadi di tengah proses pemakzulan dirinya yang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut laporan media pemerintah Yonhap, ratusan penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) bersama polisi menggerebek kediaman Yoon sejak dini hari. Mereka menghadapi perlawanan dari Dinas Keamanan Presiden (PSS), yang sempat memicu bentrokan fisik.

Kronologi Penangkapan

1. Penggerebekan Dini Hari
Tim penyidik mulai bergerak ke kediaman Yoon pada pagi hari, namun dihalangi oleh pengamanan ketat dari PSS. Laporan menyebutkan bahwa adu jotos dan dorong-dorongan sempat terjadi, menyebabkan seorang anggota pengamanan luka-luka.

2. Pengumuman Pengacara
Sebelumnya, pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon, mengumumkan bahwa kliennya setuju untuk berbicara dengan penyidik demi menghindari “insiden serius”.

“Presiden Yoon telah memutuskan untuk hadir secara pribadi di Kantor Investigasi Korupsi hari ini,” ujar Seok melalui Facebook.

Namun, tak lama setelah itu, CIO menyatakan bahwa Yoon berhasil ditangkap pada pukul 10.33 waktu setempat.

3. Penangkapan
Penyidik berhasil memasuki kediaman Yoon menggunakan tangga untuk melewati barikade yang dipasang PSS. Kediaman tersebut sempat dijuluki sebagai “benteng” oleh oposisi karena dilengkapi kawat berduri dan penjagaan ketat.

Pendukung Yoon dan 30 anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (partai berkuasa) turut memblokir para penyelidik, namun upaya ini dinyatakan ilegal oleh CIO.

Tuduhan dan Proses Hukum

Penangkapan ini berhubungan dengan deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon pada Desember lalu. Deklarasi tersebut memicu kritik tajam dan menjadi salah satu alasan pemakzulan dirinya oleh parlemen.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang memproses keabsahan pemakzulan tersebut. Jika disahkan, Yoon akan kehilangan status sebagai presiden. Namun, jika pemakzulan ditolak, Yoon akan kembali memimpin negara.

Setelah penangkapannya, Yoon dapat ditahan hingga 48 jam berdasarkan surat perintah yang ada. Untuk perpanjangan penahanan, penyidik harus mengajukan surat perintah baru.

Tim hukum Yoon mengecam penangkapan ini sebagai ilegal. Persidangan pemakzulan Yoon juga telah dimulai pada Selasa (14/1/2025), namun ia menolak hadir di persidangan tersebut.

Suasana di Lokasi

Pendukung Yoon berkumpul di sekitar kediamannya, meneriakkan “Surat perintah ilegal!” sebagai bentuk protes. Di sisi lain, pihak oposisi mengecam pengamanan ketat di kediaman Yoon yang disebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Penangkapan ini menandai eskalasi baru dalam krisis politik Korea Selatan. Nasib Yoon kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi dan penyelidikan lebih lanjut dari penyidik.