Connect with us

Education

PPDB 2025: Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akan Dialihkan ke Swasta, Biaya Dibantu Pemda

Unsplash/Ed Us

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengimbau pemerintah daerah untuk membantu anak-anak yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Menurut Atip, imbauan ini sejalan dengan aturan dalam undang-undang dan bentuk bantuannya dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

“Kami mengimbau pemerintah daerah, karena sesuai dengan aturan undang-undang, untuk membantu siswa yang tidak diterima di sekolah negeri agar bisa bersekolah di sekolah swasta dengan bantuan dari pemerintah daerah. Tentunya, sesuai kemampuan masing-masing daerah,” ujar Atip di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Atip menegaskan, sistem ini dirancang untuk memastikan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta. “Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, untuk menjamin bahwa semua anak tetap memiliki akses pendidikan,” jelasnya.

Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyusun rancangan teknis kebijakan tersebut. Atip memastikan bahwa pembahasan akan dipercepat agar dapat diterapkan pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

“Kami harap ini bisa segera dilaksanakan untuk penerimaan murid baru. Mohon bersabar, karena kebijakan resmi akan ditetapkan dalam waktu dekat,” tambahnya.

Sistem Baru PPDB 2025

Sistem PPDB 2025 akan mengatur agar siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dapat diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah daerah. Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa kapasitas siswa di sekolah negeri akan terkunci di sistem.

“Jika kapasitas sekolah negeri sudah penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta, dan biaya pendidikannya akan ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujar Biyanto di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan akses pendidikan akibat terbatasnya kapasitas sekolah negeri.

Tahap Persiapan dan Implementasi

Atip menjelaskan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi teknis dan peraturan pelaksanaan kebijakan tersebut. “Teknisnya akan diatur lebih lanjut, dan peraturannya segera kami keluarkan,” jelasnya. Ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam akses pendidikan, sekaligus mengoptimalkan peran sekolah swasta sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *