General News
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Bantar Gebang

SPILLS.CO.ID, Jakarta — Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi. Dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yakni Andika Pratama alias Dika dan M. Rheynaldo Kurniawan alias Alcin.
Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polsek Bantar Gebang dengan nomor laporan LP/B/52/V/2025/SPKT/POLSEK BANTAR GEBANG/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA pada Selasa (6/5/2025). Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B-4939-KUX, raib dicuri pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB saat sedang menunaikan salat Isya.
Motor tersebut diketahui dicuri saat terparkir di depan rumah dalam kondisi stang terkunci. Para pelaku menggunakan kunci palsu jenis kunci letter Y dan dua mata kunci untuk membobol kendaraan sebelum melarikan diri tanpa sepengetahuan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus Subdit Resmob yang dipimpin oleh Kanit V Resmob, Kompol Adam Muchamad Pradana, melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi lapangan, serta pemeriksaan saksi-saksi.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang tersangka. Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (6/5/2025) pukul 05.30 WIB di Jalan Srikaya, Kelurahan Ujung Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Tersangka yang diamankan adalah Andika Pratama alias Dika, berusia 20 tahun, warga Bojong Menteng. Ia berperan sebagai joki dalam aksi pencurian.
Beberapa jam kemudian, pada pukul 07.30 WIB, tim kembali mengamankan pelaku kedua bernama M. Rheynaldo Kurniawan alias Alcin di Jalan Telkom, Kelurahan Bojong Menteng. Remaja berusia 19 tahun itu diketahui berperan sebagai eksekutor yang membobol motor korban.
Kedua tersangka kini ditahan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol B-4939-KUX milik korban,
- 1 buah kunci letter Y,
- 2 buah mata kunci.
Rencana Tindak Lanjut (RTL):
- Melengkapi administrasi penyidikan,
- Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,
- Menyusun berkas perkara,
- Mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah Jabodetabek.