Spills News
Pengganda Uang, Polres Cianjur Tangkap Lima Orang Tersangka
SPILLS.CO.ID, Cianjur – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai anggota kelompok dukun pengganda uang. Kelima tersangka ditangkap di sebuah kantor yayasan ilegal di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Para pelaku berinisial IM (46) asal Pacet Cianjur, MG (54) asal Cipanas Cianjur, ZM (39) asal Gangga Lombok Barat, AS (42) asal Cimanggu Pandeglang dan ES (41) asal Cisarua, Bandung Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers pada Jumat, 1 November 2024, menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah membuka kantor yayasan bernama “Khadijah Alhak Almalakut,” yang menerima konsultasi masalah pribadi dan krisis keuangan.
“Para pelaku diduga dukun pengganda uang, dan kita temukan di lokasi mereka uang palsu senilai satu triliun rupiah kalau di jumlah kan keseluruhannya, baik dari uang palsu dan barang-barang lainnya seperti emas batangan palsu dan koin,” tutur Rohman, Jumat (1/11/2024).
Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku memperlihatkan tumpukan uang palsu dalam berbagai pecahan yang disimpan di dalam koper, serta emas batangan palsu.
“Pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang hingga sepuluh kali lipat. Para pelaku juga mengiming-imingi calon korban untuk menyetorkan uang yang berkisar dari puluhan juta hingga miliaran rupiah,” terangnya.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu dengan total nilai mencapai satu triliun rupiah dari berbagai mata uang dan pecahan, bersama dengan emas batangan palsu.
“Modus penipuan ini diketahui telah berjalan selama lima tahun terakhir. Para korban bahkan rela meminjam uang demi bisa dilipatgandakan oleh para pelaku,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2, junto pasal 26 ayat 3, Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan kelompok ini dengan peredaran uang palsu.
Selain itu, posko pengaduan dibuka bagi warga yang merasa tertipu oleh praktik penipuan kelompok ini. Hingga kini, sudah ada lima korban yang melapor dengan kerugian mencapai puluhan hingga miliaran rupiah.CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai anggota kelompok dukun pengganda uang. Kelima tersangka ditangkap di sebuah kantor yayasan ilegal di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Para pelaku berinisial IM (46) asal Pacet Cianjur, MG (54) asal Cipanas Cianjur, ZM (39) asal Gangga Lombok Barat, AS (42) asal Cimanggu Pandeglang dan ES (41) asal Cisarua, Bandung Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers pada Jumat, 1 November 2024, menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah membuka kantor yayasan bernama “Khadijah Alhak Almalakut,” yang menerima konsultasi masalah pribadi dan krisis keuangan.
“Para pelaku diduga dukun pengganda uang, dan kita temukan di lokasi mereka uang palsu senilai satu triliun rupiah kalau di jumlah kan keseluruhannya, baik dari uang palsu dan barang-barang lainnya seperti emas batangan palsu dan koin,” tutur Rohman, Jumat (1/11/2024).
Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku memperlihatkan tumpukan uang palsu dalam berbagai pecahan yang disimpan di dalam koper, serta emas batangan palsu.
“Pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang hingga sepuluh kali lipat. Para pelaku juga mengiming-imingi calon korban untuk menyetorkan uang yang berkisar dari puluhan juta hingga miliaran rupiah,” terangnya.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu dengan total nilai mencapai satu triliun rupiah dari berbagai mata uang dan pecahan, bersama dengan emas batangan palsu.
“Modus penipuan ini diketahui telah berjalan selama lima tahun terakhir. Para korban bahkan rela meminjam uang demi bisa dilipatgandakan oleh para pelaku,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2, junto pasal 26 ayat 3, Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan kelompok ini dengan peredaran uang palsu.
Selain itu, posko pengaduan dibuka bagi warga yang merasa tertipu oleh praktik penipuan kelompok ini. Hingga kini, sudah ada lima korban yang melapor dengan kerugian mencapai puluhan hingga miliaran rupiah.