General News
Pemprov Bali Larang Penggunaan Air Minum Kemasan Mulai 3 Februari, Wajib Gunakan Tumbler
SPILLS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai memberlakukan kewajiban penggunaan tumbler bagi pegawai pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sekolah pada 3 Februari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangan resminya, Selasa (21/1/2025).
Ketentuan Kebijakan
Berdasarkan SE tersebut, terdapat beberapa poin utama:
- Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai:
- Tidak diperbolehkan menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik botol maupun gelas) serta makanan dalam kemasan plastik di ruang kerja, rapat, atau acara seremonial.
- Penggunaan Tumbler Wajib:
- Seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi untuk kebutuhan air minum, dianjurkan berbahan stainless. Jika menggunakan tumbler plastik, harus bersertifikat BPA Free (bebas Bisphenol A).
- Edukasi di Lingkungan Sekolah:
- Kepala sekolah dan guru diminta menjadi teladan dalam penggunaan tumbler dan memberikan edukasi kepada siswa untuk mengurangi sampah plastik.
- Pengawasan Pelaksanaan:
- Pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah bertanggung jawab melakukan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif.
Fokus pada Pendidikan Lingkungan
Dewa Made Indra menjelaskan bahwa sekolah memiliki peran strategis dalam mengedukasi siswa terkait pengurangan sampah plastik. Para siswa diimbau membawa tumbler untuk memenuhi kebutuhan minum selama berada di sekolah atau kegiatan belajar.
“Kami berharap para guru menjadi contoh bagi siswa dalam menerapkan kebiasaan baik ini,” ujarnya.
Langkah Menuju Bali yang Berkelanjutan
Pemprov Bali menegaskan kebijakan ini adalah bagian dari upaya mewujudkan Bali yang lebih hijau dan mendukung keberlanjutan lingkungan. “Ini adalah langkah bersama untuk menjaga Bali agar tetap hijau dan ramah lingkungan,” kata Dewa Made Indra.
Penerapan SE Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan langkah lanjutan setelah larangan plastik sekali pakai mulai diterapkan di Bali sejak 2018 melalui Peraturan Gubernur. Hal ini sejalan dengan visi Bali menjadi daerah yang peduli lingkungan dan berkelanjutan.