Connect with us

General News

Pemkab Gianyar Resmi Menutup PARQ Ubud ‘Kampung Rusia’ Bali

Pemkab Gianyar

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup operasional PARQ Ubud, yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’, di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali, pada Senin (20/1/2025). Penutupan ini dilakukan karena usaha tersebut dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, seperti dilansir Detik.

Dasar Hukum dan Pelanggaran

Penutupan PARQ Ubud dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap:

  1. Pasal 19 ayat 3 Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
  2. Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Bangunan PARQ Ubud juga terletak di lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), yang seharusnya tidak dialihfungsikan.

Riwayat Penegakan dan Tindakan Pemkab

Sebelum penutupan, Pemkab Gianyar telah mengundang pengelola PARQ Ubud untuk rapat sebanyak dua kali, yaitu pada 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Namun, salah satu pemilik PARQ Ubud tidak dapat menunjukkan perizinan dasar yang diwajibkan.

Pada 12 November 2024, Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha, menyatakan bahwa pengelola PARQ Ubud telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan sementara operasional hingga perizinan yang diperlukan terpenuhi.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Gianyar memasang spanduk di kawasan PARQ Ubud bertuliskan: “Penghentian sementara operasional PARQ Ubud sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan.”

Saat proses penutupan, yang dilakukan oleh Satpol PP Gianyar, suasana sempat diwarnai kericuhan. Video penutupan tersebut bahkan viral di media sosial.

Keberadaan PARQ Ubud

PARQ Ubud merupakan apartemen yang dilengkapi dengan fasilitas seperti ruang kerja (coworking space), restoran, kafe, dan lainnya. Lokasi ini dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ karena banyaknya kegiatan warga negara asing (WNA) yang tinggal dan beraktivitas di sana. Bahkan, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) telah mengunjungi tempat ini sebanyak tiga kali untuk mengawasi aktivitas para WNA.

Langkah Pemkab Gianyar Selanjutnya

Pemkab Gianyar telah menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas di PARQ Ubud dan meminta pengelola untuk mengembalikan lahan ke fungsi semula sesuai aturan yang berlaku.

Dengan penutupan ini, Pemkab Gianyar menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *