Connect with us

Business News

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Jadi 12% Mulai 2025, Kecuali Sembako

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari,” ujar Airlangga.

Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

Airlangga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% tidak berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok masyarakat. Barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, transportasi umum, jasa keuangan, hingga pemakaian air diberikan fasilitas bebas PPN atau 0%.

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat diberikan fasilitas bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas khusus untuk barang tertentu,” imbuhnya.

Stimulus Ekonomi untuk Mengurangi Dampak

Pemerintah juga mengantisipasi dampak kenaikan tarif PPN melalui berbagai paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan menyasar barang-barang mewah, sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun menegaskan, kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan sistem multi tarif. Barang-barang kebutuhan pokok serta layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan akan tetap menggunakan tarif lama atau bebas PPN.

“Pemerintah hanya memberikan beban PPN 12% kepada konsumen barang mewah. Sementara, masyarakat kecil tetap mengikuti tarif saat ini, yaitu 11%,” kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11%, setelah sebelumnya naik dari 10% pada 1 April 2022. Kenaikan menjadi 12% pada tahun 2025 merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam Pasal 7 UU HPP.