Business News
OJK Ganti Istilah Pinjaman Online (Pinjol) Menjadi Pinjaman Daring (Pindar)

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru, pinjaman daring (pindar), sebagai pengganti kata pinjaman online (pinjol) untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal dan berizin.
Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengenali penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang telah mengantongi izin dari OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa perubahan ini diharapkan meningkatkan kenyamanan pengguna layanan LPBBTI.
“Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,” ujar Agusman, Selasa (17/12/2024).
Langkah ini juga dimaksudkan untuk mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Performa dan Tantangan Industri Fintech Lending
Hingga Oktober 2024, industri fintech lending mencatatkan laba sebesar Rp1,09 triliun, meningkat dari Rp806,05 miliar pada September 2024, seiring dengan efisiensi operasional.
Namun, OJK juga mencatat adanya 19 penyelenggara dengan tingkat kredit bermasalah (TWP90) di atas 5% pada Oktober 2024. Meski jumlah ini menurun dari 22 entitas pada bulan sebelumnya, OJK tetap memberikan surat peringatan dan meminta rencana aksi perbaikan dari para penyelenggara terkait.
Data OJK juga mencatat outstanding pembiayaan fintech lending mencapai Rp75,02 triliun pada Oktober 2024, tumbuh 29,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Year on Year/YoY). Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat sebesar 2,37%, masih di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Beragam Tanggapan terhadap Penggantian Istilah
Langkah OJK mengganti istilah “pinjol” menjadi “pindar” menuai beragam tanggapan. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai penggantian nama tidak akan banyak berdampak jika akar masalah dalam industri ini tidak diselesaikan.
“Jika elemen masalah seperti kredit konsumtif jangka pendek, bunga tinggi, dan penagihan tidak etis tidak dibereskan, maka ini hanya eufimisme semata,” ujar Bhima kepada Kompas.com. Ia juga menyoroti pentingnya pemberantasan praktik rentenir berbasis pinjaman online serta pemberian sanksi tegas kepada pelanggar.
Senada dengan Bhima, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menilai istilah “pinjol” sudah terlanjur akrab di masyarakat. Penggantian istilah menjadi “pindar,” meski lebih sederhana dibandingkan istilah fintech peer-to-peer lending, dinilai membutuhkan waktu untuk dikenal luas.
“Pinjol terlanjur mudah diucapkan dan dikenal, meskipun memiliki konotasi negatif. Sedangkan pindar, meski lebih sederhana, tetap membutuhkan waktu untuk dikenal luas,” jelas Nailul.
Ia menambahkan bahwa branding positif harus didukung dengan pembenahan tata kelola. “Jika kinerja penyelenggara buruk, nama pindar pun bisa membawa konotasi negatif seperti pinjol,” tegasnya.
Upaya OJK
Penggantian istilah ini merupakan bagian dari langkah OJK untuk menciptakan citra positif bagi industri fintech lending di tengah berbagai tantangan yang ada. Namun, OJK menekankan bahwa penguatan tata kelola dan penyelesaian masalah mendasar tetap menjadi kunci utama untuk memastikan keberlanjutan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan ini.