General News
Mulai 2026 Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana Tapi Direhabilitasi, Menurut KUHP Baru
SPILLS.CO.ID, Jakarta – Mulai Januari 2026, pengguna narkotika tidak lagi dijatuhi hukuman pidana melainkan akan direhabilitasi. Ketentuan ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menekankan prinsip keadilan restoratif dan rehabilitasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam orasi ilmiah saat Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Rehabilitasi Sebagai Solusi
Menurut Yusril, pengguna narkotika dikategorikan sebagai korban yang perlu dibantu melalui rehabilitasi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan (LP) yang selama ini mengalami over kapasitas.
“Para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi. Barangkali warga binaan akan berkurang drastis, tetapi bukan berarti mereka bebas. Mereka tetap harus menjalani rehabilitasi,” jelas Yusril.
Prinsip Keadilan Restoratif
KUHP yang baru lebih mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dibandingkan penghukuman. Yusril menyebut, orientasi hukum pidana Indonesia kini berubah untuk lebih sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat dan Islam.
“Filsafat penghukuman kita sudah jauh berbeda dengan yang diwarisi dari zaman kolonial Belanda. Kini lebih mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif,” tambahnya.
Proses Rehabilitasi
Proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba terdiri dari beberapa tahapan, meliputi:
- Pemeriksaan Awal
- Pemeriksaan oleh dokter dan terapis untuk mengetahui tingkat kecanduan serta efek samping fisik dan mental.
- Detoksifikasi
- Pengguna harus berhenti total dari narkotika, yang sering kali disertai gejala seperti mual, sakit, dan tekanan psikologis.
- Dokter memberikan obat untuk meringankan efek detoksifikasi serta menyarankan konsumsi air dan makanan bergizi.
- Stabilisasi
- Fokus pada pemulihan jangka panjang, termasuk pemberian resep obat serta perencanaan masa depan untuk mencegah kambuhnya kecanduan.
- Pendampingan Pasca-Rehabilitasi
- Setelah keluar dari rehabilitasi, dukungan keluarga dan teman sangat diperlukan untuk menjaga keberhasilan pemulihan.
Dukungan dan Inovasi di Sektor Pemasyarakatan
Yusril mengimbau Poltekip untuk berinovasi mengikuti perubahan KUHP baru, termasuk menciptakan program khusus untuk rehabilitasi korban narkotika.
“Poltekip perlu memikirkan jurusan baru yang fokus pada rehabilitasi korban narkotika demi kemajuan bersama di masa depan,” ungkapnya.
Langkah ini diharapkan menciptakan solusi efektif dalam menghadapi permasalahan narkoba di Indonesia serta memberikan kesempatan kepada pengguna untuk pulih dan kembali ke masyarakat.