General News
MTI Usulkan Pembatasan Patwal, Hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden
SPILLS.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengusulkan agar patroli dan pengawalan (patwal) kepolisian hanya diperuntukkan bagi Presiden dan Wakil Presiden. Usulan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan patwal yang kerap menuai kritik dari masyarakat.
“Patroli dan pengawalan belakangan menimbulkan persepsi kurang baik. Terlebih, kasus iring-iringan kendaraan berpelat RI 36 yang viral di media sosial memicu perdebatan,” ujar Djoko dalam keterangan resminya, Selasa (28/1/2025).
Dampak Penggunaan Patwal yang Berlebihan
Menurut Djoko, penggunaan patwal oleh banyak pejabat tidak hanya membebani masyarakat di jalan raya, tetapi juga memicu kecemburuan sosial. Ia menyarankan agar pejabat yang membutuhkan akses cepat untuk rapat atau agenda penting memanfaatkan transportasi umum.
“Angkutan umum di Jakarta sudah memiliki cakupan layanan yang setara dengan kota-kota dunia, yakni 89,5% wilayah terjangkau. Pejabat juga bisa menggunakan fasilitas ini,” katanya.
Djoko menilai, semakin banyak pejabat yang menggunakan patwal, semakin memperparah kemacetan di Jakarta. Setiap harinya, lebih dari 100 kendaraan mendapatkan pengawalan polisi menuju berbagai tempat, yang menghambat masyarakat umum dan meningkatkan stres akibat bunyi sirene yang terus-menerus terdengar.
Aturan dan Implementasi yang Perlu Diperjelas
Djoko mengingatkan bahwa jalan di Jakarta dibangun dari pajak masyarakat, sehingga semua warga berhak menggunakannya, kecuali kendaraan yang diatur dalam Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini memberikan hak prioritas kepada:
- Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan yang mengalami kecelakaan.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara dan tamu negara.
- Iring-iringan jenazah dan konvoi tertentu.
Namun, menurut Djoko, implementasi aturan ini terlalu luas dan perlu pembatasan tegas agar pengawalan tidak menjadi fasilitas istimewa bagi sebagian pejabat.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017, pejabat yang berhak mendapatkan pengawalan mencakup Presiden, Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua DPR, DPD, MPR, hingga Gubernur dan Bupati. Meski demikian, Djoko menegaskan bahwa tidak semua pejabat memerlukan fasilitas ini setiap saat.
“Patwal sebaiknya difokuskan untuk Presiden dan Wakil Presiden saja. Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga demi keadilan sosial,” tegasnya.
Djoko berharap usulan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait, khususnya Kepolisian, untuk membatasi penggunaan patwal sesuai kebutuhan mendesak. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat meningkat serta mengurangi gesekan di jalan raya.