General News
Mantan Kapolres Ngada Resmi Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan pencabulan dan penyalahgunaan narkoba.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini ditetapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025).
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan.
Trunoyudo juga menyebut bahwa Fajar mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Perlu kami sampaikan, atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ucapnya.
Kasus Dugaan Pelecehan dan Narkoba
AKBP Fajar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penyelidikan, jumlah korban pelecehan dalam kasus ini mencapai empat orang, terdiri dari:
- Tiga anak di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
- Satu orang dewasa berinisial SHDR (20 tahun).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk empat korban, empat manajer hotel, dan dua personel Polda NTT.
Pelanggaran dan Sanksi yang Dijatuhkan
Dalam sidang etik, AKBP Fajar terbukti melakukan beberapa pelanggaran berat, di antaranya:
- Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
- Persetubuhan anak di bawah umur.
- Perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
- Penyalahgunaan narkoba.
- Merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Sidang KKEP Divisi Propam Polri menjatuhkan beberapa sanksi:
1. Sanksi Administratif
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
- Penempatan di tempat khusus (patsus) dari 7 Maret hingga 13 Maret 2025, yang telah dijalani oleh Fajar.
2. Sanksi Etika
- Dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
“Pelanggar dinyatakan banding, yang menjadi bagian dari hak pelanggar,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Terkait Unggahan di Dark Web dan Penyalahgunaan Narkoba
Salah satu hal yang memberatkan kasus ini adalah dugaan bahwa AKBP Fajar tidak hanya merekam perbuatan cabulnya, tetapi juga mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di dark web.
Selain itu, hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri juga mengungkap bahwa Fajar terbukti sebagai pengguna narkoba.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat ini, Polri masih menindaklanjuti proses hukum terhadap AKBP Fajar, sementara banding yang diajukan masih dalam proses.