Business News
KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli Pasar
SPILLS.CO.ID, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp202,5 miliar. Putusan ini dikeluarkan setelah Google ditetapkan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis KPPU dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana, didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha dan Komisioner Mohammad Reza. Hilman menjelaskan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC:
- Pasal 17: Melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Pasal 25 ayat 1 huruf b: Menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Namun, KPPU juga menyatakan bahwa Google tidak melanggar beberapa pasal lainnya, seperti Pasal 19 huruf a dan b serta Pasal 25 ayat 1 huruf a.
Tindakan yang Diperintahkan
Hilman meminta Google LLC untuk:
- Menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store.
- Membayar denda sebesar Rp202,5 miliar yang harus disetor ke kas negara.
- Mengumumkan kesempatan kepada semua developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB), yang memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Google diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan putusan dan menyerahkan bukti pembayaran denda kepada KPPU. Jika Google mengajukan upaya hukum keberatan, mereka harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda dalam waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan praktik monopoli oleh Google, yang mewajibkan perusahaan pengembang aplikasi untuk menggunakan Google Play Billing (BPB) System. Google dikabarkan akan memberikan sanksi kepada developer yang tidak mematuhi kebijakan ini dengan menghapus aplikasi mereka dari Google Play Store.
Kebijakan GPB ini mengharuskan developer membayar tarif layanan (fee) sebesar 15-30%, yang berdampak negatif terhadap pendapatan mereka dan pilihan metode pembayaran bagi pengguna.
Dampak Kebijakan GPB
KPPU menyoroti beberapa dampak negatif dari kebijakan GPB, antara lain:
- Berkurangnya Pengguna Aplikasi: Pengguna mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran.
- Penurunan Pendapatan Developer: Developer mengalami penurunan pendapatan akibat tarif layanan yang tinggi.
- Penghapusan Aplikasi: Aplikasi yang tidak menggunakan GPB dihapus dari platform.
- Perubahan User Interface dan User Experience: Kebijakan ini memaksa developer untuk mengubah tampilan dan pengalaman pengguna aplikasi.
Putusan KPPU yang menjatuhkan denda kepada Google merupakan langkah penting dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Praktik monopoli yang dilakukan oleh Google dinilai merugikan developer aplikasi dan konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang lebih adil dan mendorong inovasi di industri digital Indonesia.