General News
KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
SPILLS.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menangkap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, di Singapura. Saat ini, tim KPK tengah bergerak ke Singapura untuk mengurus proses ekstradisinya.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).
Proses ekstradisi Tannos saat ini masih berlangsung. “KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan ekstradisi agar Tannos segera dibawa ke Indonesia dan menjalani persidangan,” jelas Fitroh.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dan Singapura pada 25 Januari 2022 menjadi landasan hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku tindak pidana, termasuk korupsi. Sebelum adanya perjanjian ini, Singapura kerap disebut sebagai “surga” bagi koruptor Indonesia, dengan sejumlah buronan memilih bersembunyi di negara tersebut.
Beberapa buronan korupsi yang sebelumnya terdeteksi di Singapura antara lain Harun Masiku, Djoko Tjandra, Eddy Sindoro, dan Paulus Tannos.
Kewarganegaraan Ganda dan Identitas Baru
Pada Agustus 2023, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan, salah satunya adalah kewarganegaraan Afrika Selatan. Hal ini sempat menjadi kendala dalam upaya pemulangannya ke Indonesia.
“Paulus Tannos telah mengubah identitasnya, termasuk menggunakan paspor baru dari salah satu negara di Afrika,” kata Asep pada Agustus 2023. Saat itu, tim KPK telah berhadapan langsung dengan Tannos, tetapi eksekusi tidak dapat dilakukan karena identitas dan kewarganegaraannya yang baru.
Kasus Korupsi Proyek e-KTP
Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya, yaitu:
- Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya.
- Anggota DPR 2014-2019, Miriam S. Haryani.
- Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
PT Sandipala Arthaputra disebut menerima Rp145,8 miliar dari proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Perusahaan ini menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, tetapi mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
Sebelumnya, sejumlah tokoh telah diproses hukum dalam kasus ini, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
KPK Pastikan Ekstradisi Tidak Terganggu
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya dari Singapura.
“Tidak ada dampak. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujarnya di Gedung Kementerian Hukum, Jumat (24/1/2025). Setyo juga meminta publik untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan.
“Kami terus melakukan koordinasi dan menunggu tahapan selanjutnya. Mudah-mudahan proses ekstradisi ini berjalan lancar,” tutupnya.