General News
Karyawan Kedai Kopi di Cilandak Curi 4 Motor dan 10 Handphone, Polisi Tangkap Pelaku

SPILLS.CO.ID, Jakarta — Seorang wanita bernama Tia Hasnawati (21), yang bekerja sebagai karyawan di sebuah kedai kopi, ditangkap polisi atas dugaan pencurian empat unit sepeda motor dan sepuluh unit handphone inventaris kantor.
Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/4/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.
“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku pencurian sekaligus pelaku kejahatan jalanan yang sempat menjambret seorang wanita di Cipete, Jakarta Selatan,” kata Febriman kepada wartawan, Rabu (22/5/2025).
Menurut Febriman, motif pelaku melakukan pencurian karena sakit hati. Ia mengaku kecewa lantaran gajinya selama tiga bulan belum dibayarkan.
“Karena ada tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama beberapa bulan, pelaku merasa kecewa dan akhirnya mengambil barang-barang yang ada di tempat kerjanya,” ujar Febriman.
Kronologi Kejadian
Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Tomy Sugiyono, menjelaskan kejadian bermula saat pelaku meninggalkan kamar kosnya pada Minggu (12/4/2025). Beberapa waktu setelah kepergiannya, ibu kos bernama Maria mencium bau busuk dari kamar tersebut.
Maria kemudian meminta rekan kerja Tia, yakni Miftah, untuk memeriksa isi kamar. Saat dicek, kamar tampak berantakan dan sejumlah barang inventaris kantor, seperti AC, lemari es, serta 10 unit handphone, telah hilang.
Tak hanya itu, empat unit sepeda motor yang diparkir di sekitar kos-kosan tersebut juga raib dibawa kabur oleh pelaku.
Kos-kosan tersebut diketahui disewa oleh atasan Tia untuk menyimpan barang-barang operasional kedai kopi yang terletak tak jauh dari lokasi. Tia memiliki akses penuh karena memegang kunci kos tersebut.
“Pencurian terjadi di kos-kosan yang disewa oleh pemilik kedai kopi sebagai tempat tinggal dan gudang penyimpanan. Pelaku yang memegang kunci memanfaatkan kesempatan itu,” jelas Tomy.
Tomy menambahkan bahwa Tia mencuri empat sepeda motor dengan cara membawanya satu per satu. Ia kemudian menjual motor-motor tersebut kepada orang-orang yang ia temui secara acak.
“Menurut pengakuan tersangka, motor dibawa dengan cara didorong lalu dijual kepada pembeli yang ia temui secara langsung,” ujarnya.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah laporan diterima, polisi langsung bergerak dengan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV di sekitar lokasi. Tia akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.