Connect with us

Business News

iPhone 16 Series dan iPhone 16e Resmi Kantongi Sertifikasi TKDN di Indonesia

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Produk terbaru Apple, iPhone 16 Series dan iPhone 16e, akhirnya resmi mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) setelah melalui perjalanan panjang untuk masuk ke Indonesia. Perangkat ini kini telah terdaftar di situs TKDN Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Terdapat lima model iPhone 16 yang telah memperoleh sertifikasi TKDN, yaitu:

  • iPhone 16 – Kode A3287
  • iPhone 16 Plus – Kode A3290
  • iPhone 16 Pro – Kode A3293
  • iPhone 16 Pro Max – Kode A3296
  • iPhone 16e – Kode A3409

Dengan sertifikasi ini, iPhone 16 Series semakin dekat dengan peluncurannya di Indonesia. Saat ini, Apple tinggal menunggu sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelum bisa memasarkan produk tersebut secara resmi.

Perjalanan Panjang Apple Memenuhi TKDN

Apple menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh sertifikasi TKDN untuk produk iPhone 16 di Indonesia. Pemerintah sebelumnya melarang penjualan iPhone 16 karena Apple gagal memenuhi persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.

Apple sempat berusaha memenuhi syarat dengan berjanji berinvestasi di akademi pendidikan lokal, tetapi pemerintah menolak karena dianggap tidak memenuhi regulasi TKDN. Perusahaan kemudian mengusulkan untuk memproduksi aksesoris AirTag di Indonesia, namun kembali ditolak.

Setelah perundingan panjang selama berbulan-bulan, Apple akhirnya mencapai kesepakatan dengan pemerintah pada akhir Februari 2025. Izin diberikan setelah Apple memenuhi kewajibannya, termasuk membayar sanksi yang tertunda sejak 2020-2023 sebesar US$10 juta pada 16 Desember 2024.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa negosiasi dengan Apple berlangsung alot karena masing-masing pihak ingin mempertahankan kepentingannya.

“Setelah adanya MoU dan kesepakatan nilai investasi, maka iPhone 16 bisa segera dijual sebelum Lebaran,” ujar Agus.

Apple tetap memilih skema TKDN opsi ketiga, yaitu pemenuhan TKDN melalui pembangunan pusat pelatihan dan pengembangan, bukan melalui produksi di dalam negeri. Dengan demikian, Apple menjadi satu-satunya merek yang diperbolehkan menjual HP impor tanpa harus membangun pabrik di Indonesia.

Sebagai bagian dari komitmen penyelesaian sanksi, Apple telah menghadirkan Luxshare-ICT sebagai bagian dari investasi global mereka di Indonesia. Selain itu, Apple juga menyiapkan satu lini produksi di perusahaan Long Harmony di Bandung, yang akan memproduksi kain mesh sebagai bagian dari rantai pasokan global Apple.

Penerbitan Sertifikasi TKDN untuk 20 Produk Apple

Selain iPhone 16 Series, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple, terdiri dari 11 sertifikat untuk ponsel dan 9 sertifikat untuk komputer tablet.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengonfirmasi bahwa sertifikat tersebut telah diterbitkan.

“Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple bisa segera mengurus sertifikasi postel dari Komdigi. Setelah itu, mereka akan mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) sebagai syarat untuk memperoleh nomor IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan,” ujar Febri.

Berikut daftar 20 produk Apple yang telah mendapatkan sertifikasi TKDN:

iPhone Series:

  • iPhone 16e – A3409
  • iPhone 16 Pro Max – A3296
  • iPhone 16 Pro – A3293
  • iPhone 16 Plus – A3290
  • iPhone 16 – A3287
  • iPhone 15 Plus – A3094
  • iPhone 15 – A3090
  • iPhone 14 Plus – A2886
  • iPhone 14 – A2882
  • iPhone 13 – A2633
  • iPhone SE Gen 2 – A2296

iPad Series:

  • iPad Air M3 – A3267
  • iPad Air 13 (M3) – A3269
  • iPad Air 13 (M2) – A2899
  • iPad Pro 13 – A2926
  • iPad Pro 11 – A2837
  • iPad Air 11 – A2903
  • iPad Gen 11 – A3355
  • iPad Gen 10 – A2757
  • iPad Mini (A17 Pro) – A2995

Dengan terbitnya sertifikasi TKDN, Apple kini tinggal menunggu sertifikat postel dari Kementerian Komdigi sebelum seluruh produk tersebut bisa resmi masuk ke pasar Indonesia.