General News
DPR Resmi Sahkan RUU TNI jadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju!” jawab mayoritas anggota dewan yang hadir.
Sidang paripurna ini dihadiri oleh 293 anggota dewan, dengan seluruh delapan fraksi menyatakan persetujuan, meskipun revisi ini mendapat banyak kritik dari masyarakat.
Kritik dan Gelombang Penolakan
Pengesahan RUU TNI berlangsung di tengah gelombang aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa di depan Gedung DPR.
Mereka menilai revisi ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, terutama karena adanya pasal yang memperluas instansi sipil yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI.
Poin-Poin Perubahan Krusial dalam UU TNI Baru
RUU TNI mengalami beberapa perubahan signifikan, namun ada tiga pasal utama yang menjadi sorotan:
1. Pasal 47: Perluasan Jabatan TNI Aktif di Instansi Sipil
Dalam UU TNI lama, prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, dalam UU TNI yang baru, TNI aktif kini dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, naik dari sebelumnya hanya 10 instansi.
Daftar kementerian/lembaga yang bisa ditempati TNI aktif adalah:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kepresidenan dan militer.
- Badan Intelijen Negara (BIN).
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
- Badan SAR Nasional (Basarnas).
- Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Badan Keamanan Laut (Bakamla).
- Kejaksaan Republik Indonesia.
- Mahkamah Agung.
Namun, untuk menduduki jabatan di luar 14 lembaga tersebut, prajurit tetap harus mengundurkan diri atau pensiun.
2. Pasal 53: Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
Batas usia pensiun TNI kini diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
- Bintara dan Tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
- Perwira (hingga pangkat Kolonel): tetap 58 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 4 (Jenderal/Panglima TNI): 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali melalui Keputusan Presiden.
3. Pasal 7: Tugas Baru TNI dalam Operasi Selain Perang (OMSP)
Revisi Pasal 7 menambahkan dua tugas baru bagi TNI dalam Operasi Selain Perang (OMSP):
- Menanggulangi ancaman siber yang dapat membahayakan keamanan nasional.
- Melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Meski disetujui secara bulat oleh DPR, revisi UU TNI masih menuai banyak perdebatan di kalangan masyarakat sipil.
Isu utama yang menjadi kekhawatiran publik adalah potensi bangkitnya dwifungsi militer, terutama dengan adanya perluasan jabatan prajurit aktif di instansi sipil.
Di sisi lain, revisi ini juga dianggap memberikan keleluasaan lebih besar bagi TNI dalam menghadapi ancaman modern, terutama dalam bidang siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
Dengan pengesahan ini, pemerintah dan DPR diharapkan mampu memberikan pengawasan ketat agar perubahan dalam UU TNI tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan prinsip demokrasi serta supremasi sipil.