Connect with us

General News

Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama dengan Status Terpidana

REUTERS/Jonathan Drake

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Donald Trump mencetak sejarah kontroversial dengan menjadi Presiden Amerika Serikat pertama yang menjabat dengan status terpidana (felon). Pengadilan New York memutuskan Trump bersalah dalam kasus penyuapan terhadap bintang porno, Stormy Daniels, untuk menutupi skandal hubungan gelap menjelang Pilpres 2016.

Vonis Pengadilan New York

Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan, menjatuhkan vonis bersalah kepada Trump pada Jumat (10/1/2025). Meski terbukti melakukan penyuapan, hakim tidak memberikan hukuman penjara atau denda kepada presiden yang akan dilantik pada 20 Januari mendatang.

“Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan pada situasi yang begitu unik dan luar biasa,” ujar Hakim Merchan.

Hakim menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas posisi tertinggi di negara tersebut.

“Satu-satunya hukuman yang sah untuk memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi presiden adalah vonis tanpa syarat,” tambahnya.

Reaksi Publik dan Media

Vonis ini mempermalukan Trump di mata publik, meskipun ia tidak dijatuhi hukuman penjara. The USA Today menyoroti bahwa Trump kini menjadi mantan presiden sekaligus presiden terpilih pertama yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana berat.

“Presiden terpilih Donald Trump menjadi mantan presiden dan presiden yang akan datang dijatuhkan vonis bersalah,” tulis portal berita tersebut.

Trump mengikuti sidang vonis secara virtual, sementara ruang sidang Manhattan dipadati hakim, pengacara, dan media. Drama hukum ini memicu perdebatan sengit serta serangan pribadi oleh politisi Partai Republik tersebut.

Reaksi Trump

Trump menyatakan kekecewaannya atas vonis ini, menyebutnya sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.

“Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York,” ujar Trump.

Ia juga menuduh kasus ini sebagai langkah untuk merusak reputasinya agar ia kalah dalam pemilu.

“Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya agar saya kalah dalam pemilu—jelas itu tidak berhasil,” katanya menambahkan.

Dengan vonis ini, Trump resmi menjadi presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat yang menjabat dengan status terpidana. Meski kontroversial, hal ini menjadi preseden hukum dan politik yang unik di negara tersebut, sekaligus menambah dinamika dalam masa pemerintahannya yang akan datang.