General News
Daftar 6 Perwira Polisi yang Terjerat Kasus Ferdy Sambo Aktif Lagi dan Promosi Jabatan
SPILLS.CO.ID, Jakarta – Kasus Ferdy Sambo yang mengguncang Polri kembali menjadi perhatian setelah enam perwira yang sebelumnya terlibat mendapatkan promosi jabatan. Setelah menjalani sanksi dan evaluasi, mereka kini memegang posisi strategis, termasuk satu perwira yang naik pangkat menjadi Brigjen Pol atau jenderal bintang satu.
Promosi ini memunculkan pertanyaan mengenai gaji dan tunjangan yang mereka terima setelah menduduki jabatan baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok anggota Polri ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Berikut rincian gaji enam perwira tersebut:
1. Brigjen Pol Budhi Herdi Susianto: Kini Menjabat Karowatpers
Budhi Herdi Susianto sebelumnya tersandung kasus pernyataan palsu terkait kematian Brigadir J. Setelah menjalani sanksi demosi dan penempatan khusus, kini ia menjabat sebagai Karowatpers Polri, dengan pangkat Brigjen Pol.
- Gaji pokok: Rp3.553.800 – Rp5.840.100 per bulan.
- Tunjangan: Tunjangan jabatan, keluarga, dan lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan secara signifikan.
2. AKBP Chuck Putranto: Kembali Aktif di Polda Metro Jaya
Chuck Putranto sempat dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo. Saat ini, ia kembali aktif sebagai Pamen di Polda Metro Jaya dengan pangkat AKBP.
- Gaji pokok: Rp3.094.000 – Rp5.085.000 per bulan.
- Tunjangan: Jabatan dan kinerja, tergantung tugas dan tanggung jawab.
3. Kombes Pol Susanto: Dari Propam ke Bareskrim
Kombes Pol Susanto sebelumnya terkena sanksi demosi dan penempatan khusus. Kini ia bertugas sebagai penyidik di Bareskrim Polri dengan pangkat Kombes.
- Gaji pokok: Rp3.446.000 – Rp5.663.000 per bulan.
- Tunjangan: Jabatan strategis yang turut menambah pendapatan.
4. AKBP Handik Zusen: Kini Kasubbag Opsnal
AKBP Handik Zusen, yang terlibat dalam obstruction of justice, kini menjabat sebagai Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. Setelah menjalani hukuman demosi, ia kembali aktif dalam kariernya.
- Gaji pokok: Rp3.094.000 – Rp5.085.000 per bulan.
- Tunjangan: Jabatan operasional yang relevan dengan tugasnya.
5. Kombes Pol Denny Setia dan Kombes Pol Murbani: Promosi Setelah Sanksi
- Kombes Pol Denny Setia: Kini menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
- Kombes Pol Murbani: Menjabat sebagai Irbidjemen SDM II Itwill III Itwasum Polri.
- Gaji pokok masing-masing: Rp3.446.000 – Rp5.663.000 per bulan.
- Tunjangan: Jabatan strategis sesuai posisi mereka.
Polri memberikan kesempatan kepada para perwira yang telah menjalani sanksi untuk menunjukkan kembali kinerja dan integritas mereka. Promosi jabatan ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga sorotan publik mengenai kepercayaan institusi terhadap perwira-perwira tersebut.
Namun, keputusan ini juga memicu diskusi tentang transparansi dan tanggung jawab Polri dalam menjaga integritas institusi.