Connect with us

Business News

Buruh Bocorkan Isi Draf Aturan Menaker soal UMP 2025

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak keras usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terkait rumus perhitungan upah minimum 2025. Menurutnya, usulan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam usulannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan dua kategori kenaikan upah minimum:

  1. Upah Minimum untuk Industri Padat Karya
  2. Upah Minimum untuk Industri Padat Modal

Said menilai pembagian ini tidak sesuai dengan putusan MK, yang hanya menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α) dengan memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar putusan MK. Oleh karenanya, kami menolak draft Permenaker ini,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).

Penolakan terhadap Mekanisme Perundingan Bipartit
Draft Permenaker juga mengatur bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat merundingkannya di tingkat bipartit di perusahaan. Said menolak ketentuan ini, karena menurutnya, penetapan upah minimum seharusnya diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah, sebagaimana diatur dalam putusan MK.

“Keputusan ini jelas bertentangan dengan putusan MK. Oleh karena itu, buruh menolak draft Permenaker ini secara keseluruhan,” tegasnya.

Tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto
Said meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menolak isi draft Permenaker tersebut. Ia mengancam akan menggelar mogok nasional pada 24 Desember 2024 jika Permenaker tetap memberlakukan keputusan yang merugikan buruh.

“Buruh percaya Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan kesejahteraan buruh, sambil tetap mendukung produktivitas dan efisiensi kerja,” tambah Said.

KSPSI Ikut Menolak
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, juga menyampaikan penolakan terhadap draft Permenaker tersebut. Ia menegaskan bahwa pembagian dua kategori kenaikan upah minimum bertentangan dengan putusan MK.

“Putusan MK hanya menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan KHL,” jelas Andi Gani.

Ia juga mengkritik ketentuan dalam draft yang menyerahkan pembahasan upah minimum sektoral kepada perundingan bipartit di perusahaan. Menurutnya, ini mengaburkan peran Dewan Pengupahan Daerah yang seharusnya membahas dan menetapkan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

Buruh berharap keputusan final yang diambil oleh pemerintah dapat berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan aturan hukum.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *