General News
BPJS Kesehatan Bantah Isu Tidak Menanggung Penyakit Akibat Rokok Mulai 2025
SPILLS.CO.ID, Jakarta – Sebuah unggahan di media sosial memuat narasi bahwa penyakit akibat rokok tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai tahun 2025. Informasi ini dibagikan oleh akun X @ide*** pada Minggu (5/1/2025).
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah klaim tersebut. “Semua peserta JKN memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi,” ujar Rizzky saat dikutip dari Kompas.com, Senin (6/1/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang membatasi layanan BPJS Kesehatan untuk peserta JKN yang merokok.
Penyakit Katastropik yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyebutkan, penyakit akibat rokok termasuk dalam kategori penyakit katastropik, yaitu penyakit dengan biaya pengobatan besar, memerlukan perawatan medis jangka panjang, dan dapat mengancam jiwa.
Beberapa penyakit katastropik yang dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan meliputi, penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, thalassaemia, cirrhosis hepatitis, leukemia dan haemophilia.
Rizzky menjelaskan bahwa penyakit katastropik bersifat laten dan sering kali tidak disadari hingga membutuhkan waktu lama untuk sembuh. Pada 2024, delapan penyakit katastropik ini menyumbang biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp33,99 triliun atau 21,23% dari total beban jaminan kesehatan hingga November 2024.
Statistik Beban BPJS Kesehatan pada 2024
- Penyakit jantung: Rp17,5 triliun untuk 20,5 juta peserta JKN.
- Kanker: Rp5,9 triliun untuk 3,9 juta peserta.
- Stroke: Rp5,3 triliun untuk 3,6 juta peserta.
Total beban klaim BPJS Kesehatan mencapai Rp160 triliun hingga 30 November 2024 dengan 615,8 juta kunjungan peserta JKN ke fasilitas kesehatan.
Fokus pada Promosi Hidup Sehat
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat guna mencegah penyakit katastropik, termasuk tidak merokok, menjaga pola makan seimbang, berolahraga rutin, mengelola stres, dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Upaya promotif dan preventif dilakukan melalui:
- Skrining Riwayat Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
- Kampanye bahaya merokok untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Isu dan Pendapat Ahli
Berita mengenai usulan agar BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya penyakit akibat rokok menuai pro dan kontra. Pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Muhammadiyah Hamka (UHAMKA), Hermawan Saputra, menyarankan BPJS Kesehatan fokus pada langkah promotif dan preventif untuk mengurangi kebiasaan merokok.
Hermawan menjelaskan bahwa penyakit akibat rokok sering kali sulit dibuktikan sebagai penyebab langsung. Contohnya adalah kanker paru-paru, penyakit paru obstruktif kronis, dan pneumonia, yang memiliki banyak faktor penyebab.
“Merokok adalah faktor risiko terbesar untuk berbagai penyakit, tetapi sulit dibuktikan apakah menjadi penyebab langsung atau tidak,” katanya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya intervensi preventif dan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) guna memastikan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada seluruh peserta JKN tanpa diskriminasi, meskipun biaya pengobatan terus meningkat akibat gaya hidup tidak sehat.