Connect with us

Spills News

Beredar Daftar Nama dan Kontak Janda di Cianjur, Pengadilan Agama Bantah dan Sebut Hoaks

Spills.id/Riski M

SPILLS.CO.ID, Cianjur – Sebuah daftar berisi nama dan nomor kontak perempuan berstatus janda di Cianjur, Jawa Barat, mendadak viral di media sosial. Daftar yang beredar melalui pesan berantai di WhatsApp ini mencantumkan 41 wanita berstatus janda sejak 26 Oktober hingga November 2024.

Kabar ini sontak menghebohkan publik, terlebih diduga bahwa daftar tersebut berasal dari Pengadilan Agama Cianjur. Namun, klaim tersebut segera dibantah keras oleh Humas Pengadilan Agama Cianjur, Ahmad Yani. Menurutnya, lembaga yang menangani kasus perdata Islam ini sama sekali tidak pernah menerbitkan data tersebut.

“Kami tegaskan, informasi yang beredar bukan produk kami. Kami sudah menelusuri dan mengonfirmasi ke bagian TPSP dan pelayanan. Tidak ada yang mengeluarkan data tersebut,” kata Ahmad Yani pada Kamis (7/11/2024).

Ahmad Yani juga menjelaskan bahwa data pribadi, termasuk status pernikahan seseorang, merupakan informasi rahasia yang hanya dapat digunakan untuk keperluan resmi dan tidak boleh disebarluaskan.

“Data tersebut memang tersimpan rapi dalam arsip dan hanya bisa diakses oleh petugas tertentu. Jadi, sangat tidak mungkin kami menyebarkan informasi ini secara sembarangan,” jelasnya.

Pengadilan Agama merasa sangat dirugikan dengan beredarnya daftar yang tidak benar ini. “Seolah-olah kami bertanggung jawab atas penyebaran data pribadi ini. Padahal, itu bukan tindakan kami. Tentu para wanita yang namanya tercantum dalam daftar tersebut juga merasa dirugikan dan mungkin akan mengajukan keluhan kepada kami,” tambah Ahmad Yani.

Pengadilan Agama Cianjur berencana melakukan investigasi menyeluruh untuk menangani kasus ini, termasuk memeriksa perangkat para pegawai guna memastikan tidak ada kebocoran data dari internal.

“Jika terbukti ada yang terlibat dalam penyebaran data ini, kami akan melaporkannya ke pihak berwenang agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Yani.

Penyebaran informasi palsu seperti ini tak hanya merugikan institusi, tetapi juga mengancam privasi dan kenyamanan individu yang namanya tercantum dalam daftar. Pengadilan Agama pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *