Education
Apresiasi Putusan MK soal Sekolah Gratis, Desie Christhyana Sari: Mutu Pendidikan Harus Dijaga!

SPILLS.CO.ID, Jakarta — Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Desie Christhyana Sari, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review terkait kewajiban sekolah gratis bagi siswa SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Putusan MK ini merupakan terobosan hukum yang sangat progresif dan pro-rakyat. Saya sangat mengapresiasi karena pendidikan dasar adalah hak seluruh anak bangsa,” ujar Desie kepada awak media, Senin (2/6/2025).
Sebagai legislator yang membidangi sektor pendidikan, Desie menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan MK tersebut agar benar-benar diterapkan di lapangan, bukan hanya menjadi aturan tanpa pelaksanaan.
“Jangan sampai putusan MK ini hanya jadi macan kertas. Di aturan tertulis gratis, tapi di lapangan masyarakat masih ditarik bayaran,” tegasnya.
Sekolah Gratis Harus Tetap Berkualitas
Desie juga menekankan bahwa pendidikan gratis tidak boleh menurunkan kualitas proses belajar-mengajar. Ia meminta pemerintah tetap memperhatikan mutu pendidikan, baik dari sisi kurikulum, tenaga pengajar, maupun fasilitas pendukung lainnya.
“Mutu pendidikan adalah kata kunci kemajuan bangsa. Jangan karena gratis lalu pembelajarannya asal-asalan, kurikulum tidak dijalankan maksimal. Sekolah gratis dan berkualitas harus berjalan seiring,” tambahnya.
Dorong Sekolah Inklusi di Jakarta
Lebih jauh, Desie juga menyoroti minimnya sekolah inklusi di DKI Jakarta bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Ia menilai perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas di sektor pendidikan masih sangat kurang.
“Saya tidak pernah lelah memperjuangkan agar sekolah inklusi diperbanyak. Sangat naif jika ibu kota seperti Jakarta malah kurang perhatian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus. Padahal tenaga pendidik dari latar belakang psikologi dan pendidikan khusus cukup banyak dan bisa direkrut untuk itu,” jelasnya.
Latar Belakang Putusan MK
Sebelumnya, pada Selasa, 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa negara—baik pemerintah pusat maupun daerah—wajib membebaskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menyebut bahwa frasa yang selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar.