General News
Presiden Filipina Klaim Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Filipina Mary Jane Akan Dibebaskan dari Indonesia
SPILLS.CO.ID, Jakarta – Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos mengklaim bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, akan dibebaskan dari Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/2024).
“Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Presiden Bongbong dalam unggahan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa kepulangan Mary Jane menjadi hasil dari diplomasi panjang lebih dari satu dekade antara Filipina dan Indonesia. Presiden Marcos juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak terkait atas kerja sama ini.
“Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan antara Filipina dan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kasih sayang. Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” ungkapnya.
Bongbong juga menggambarkan Mary Jane sebagai seorang ibu yang terjebak dalam lingkaran kemiskinan sehingga mengambil keputusan putus asa yang mengubah hidupnya. Ia menyebut Mary Jane sebagai korban keadaan meskipun tetap bersalah secara hukum.
Kasus Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso ditangkap pada 25 April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman memvonisnya hukuman mati pada Oktober 2010 berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada April 2015, Mary Jane termasuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusakambangan. Namun, Indonesia menunda eksekusi atas permintaan Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III, setelah Mary Jane mengaku hanya diperalat sebagai kurir narkoba.
Respons Pemerintah Indonesia
Meski klaim pembebasan telah disampaikan oleh Presiden Marcos, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI memastikan bahwa Mary Jane masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Yogyakarta.
“Saat ini, Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” ujar Deddy Eduar Eka Saputra, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, pada Rabu (20/11/2024).
Deddy juga menjelaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra baru-baru ini bertemu dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin, pada 11 November 2024. Pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian hukum Mary Jane.
“Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Filipina untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina. Namun, keputusan ini memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan diplomasi dan isu kemanusiaan antara kedua negara.