Connect with us

General News

Persyaratan TOEFL untuk Pelamar CPNS dan Pencari Kerja Digugat ke MK

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia meminta MK untuk melarang syarat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dalam tes CPNS maupun rekrutmen kerja di perusahaan swasta di Indonesia. Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.

Hanter, yang lahir pada 1996, mengungkapkan bahwa syarat TOEFL menghambat dirinya mengikuti tes CPNS di berbagai instansi pada tahun 2024. Beberapa instansi, menurutnya, mewajibkan pelamar memiliki skor TOEFL minimal 450. Ia mengaku sudah mencoba empat kali tes TOEFL, namun skor tertingginya hanya mencapai 370.

“Pemberlakuan TOEFL sebagai syarat wajib bagi peserta CPNS maupun pelamar kerja di instansi swasta dan pemerintah telah merugikan hak konstitusional saya yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” ujarnya, mengutip detikcom, Selasa (12/11/2024).

Hanter juga menyoroti bahwa Pasal 35 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2023 memungkinkan perusahaan swasta dan instansi pemerintah menerapkan syarat yang dianggapnya sewenang-wenang.

Selain itu, ia mempersoalkan penerapan syarat TOEFL sebagai syarat kelulusan di sejumlah perguruan tinggi, bahkan bagi mahasiswa yang bukan jurusan bahasa Inggris.

Menurutnya, syarat TOEFL hanya menjadi ladang bisnis, bahkan memicu penggunaan sertifikat palsu. “Saya sadar bahasa Inggris adalah bahasa internasional, tapi menjadikannya syarat mutlak untuk bekerja di negeri sendiri tentu tidak masuk akal dan bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya.

Hanter juga mengingatkan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUD 1945.

Ia menyebutkan contoh negara-negara seperti Rusia, Turki, Jepang, dan China, yang tidak mewajibkan TOEFL bagi orang yang ingin kuliah atau mendapatkan beasiswa. Berikut adalah petitumnya:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ‘Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja dengan wajib menggunakan Bahasa Indonesia sepanjang pemberi kerja/perusahaannya berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia’;
  3. Menyatakan Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ‘Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan yang tidak bertentangan dengan konstitusi’;
  4. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Atau, jika Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *