Connect with us

Spills News

ASN Terbukti Langgar Netralitas, Majelis Hakim PN Cianjur Vonis DR Satu Bulan Penjara

SPILLS.CO.ID, Cianjur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan vonis terhadap DR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) di Kecamatan Pasirkuda.

DR dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2024), DR dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta.

Sidang kasus DR dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erli Yansah, dengan anggota Raja Bonar Wangsi Siregar dan Irwanto. Majelis Hakim memutuskan bahwa DR bersalah berdasarkan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal tersebut mengatur bahwa ASN harus menjaga netralitas dan dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa DR, sebagai seorang ASN, memiliki kewajiban untuk tetap netral dalam proses pemilu. Namun, pada sebuah acara pengajian yang digelar di Dewan Kesejahteraan Masyarakat (DKM), DR kedapatan mengajak warga untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap netralitas ASN.

Usai putusan dibacakan, Oden Muharam Junaedi, kuasa hukum DR, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, kami akan mempelajari putusan ini terlebih dahulu dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding,” tutur Oden, Selasa (12/11/2024).

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks pentingnya menjaga netralitas ASN selama proses pemilihan umum. Sebagai bagian dari birokrasi, ASN diharapkan tidak memihak atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu kandidat.

Pelanggaran netralitas ASN sering kali menjadi perhatian khusus dalam pelaksanaan Pilkada karena dapat mempengaruhi integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, terutama selama masa kampanye pemilihan umum.