Spills News
Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Penyerangan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi

SPILLS.CO.ID, Jakarta — Aksi pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah video penyerangan dan perusakan fasilitas viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sekelompok warga memasuki sebuah bangunan dan merusak fasilitas di dalamnya, termasuk memecahkan kaca jendela serta properti lainnya.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, membenarkan adanya peristiwa perusakan yang terjadi pada Jumat (27/6/2025). Namun, ia menyatakan bangunan yang dirusak bukan merupakan gereja, melainkan rumah singgah yang oleh warga diduga digunakan sebagai tempat ibadah tanpa izin.
“Tidak ada perusakan tempat ibadah atau gereja. Tempat itu adalah rumah singgah yang diduga masyarakat menjadi tempat ibadah,” ujarnya seperti dikutip dari detikcom, Senin (30/6/2025).
Menurut Aah, situasi kini telah kondusif setelah dilakukan musyawarah antara Forkopimcam Cidahu dengan warga dan tokoh agama. Namun, ia memastikan bahwa penyelidikan tetap dilakukan dan pelaku perusakan akan diproses hukum.
“Yang dirusak antara lain area taman, gazebo, fasilitas MCK, satu unit motor, dan gerbang rumah. Kami tetap melakukan penyelidikan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Pemicu Aksi: Protes Warga dan Klaim Teguran yang Diabaikan
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menyatakan bahwa aksi massa tersebut merupakan bentuk protes warga karena rumah singgah tersebut dijadikan tempat peribadatan tanpa izin. Ia mengklaim pihak desa telah memberikan teguran, namun tidak diindahkan oleh pemilik rumah.
“Kami dari Forkopimcam Cidahu sudah memberikan imbauan, namun tidak digubris. Setelah salat Jumat, masyarakat secara spontan mendatangi tempat itu,” ungkapnya.
Tujuh Tersangka Ditetapkan, Salah Satunya Merusak Salib
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengumumkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pembubaran kegiatan keagamaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Yohanes Wedy pada Sabtu (28/6/2025), dengan korban tercatat atas nama Maria Veronica Ninna (70).
Dalam kejadian itu, sekitar 36 orang pelajar Kristen tengah mengikuti kegiatan retret ketika sekelompok warga dari Desa Tangkil dan Cidahu mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan secara paksa.
“Mereka merusak pagar rumah, memecahkan kaca-kaca, merusak kendaraan, dan barang-barang di dalam rumah. Salah satu tersangka juga menurunkan serta merusak salib besar,” kata Rudi dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (1/7/2025).
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp50 juta. Kerusakan yang terjadi meliputi jendela, pagar rumah, kursi dekat kolam, salib, satu unit motor Honda Beat, serta mobil Suzuki Ertiga yang mengalami lecet.
Nama-Nama Tersangka dan Dugaan Perannya:
- RN: Merusak pagar dan mengangkat salib
- UE: Merusak pagar
- EM: Merusak pagar
- MD: Merusak sepeda motor
- MSM: Menurunkan dan merusak salib besar
- H: Merusak pagar dan sepeda motor
- EM: Merusak pagar
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa saksi-saksi tambahan serta berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polri akan melindungi semua warga negara tanpa memandang agama maupun asal-usulnya. Siapa pun yang bersalah akan dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rudi.