General News
Hanya Butuh 15 Detik, Empat Spesialis Curanmor Gasak Motor di Jaksel

SPILLS.CO.ID, Jakarta — Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keempat pelaku diketahui berinisial MD, RN, MR, dan MA.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kunci letter T dalam melancarkan aksinya. Bahkan, dalam satu aksi pencurian, mereka hanya membutuhkan waktu sekitar 15 detik untuk membawa kabur sepeda motor.
“Modus operandi menggunakan kunci letter T. Tidak sampai lima menit. Untuk jumlah motor yang dicuri, total ada 21 unit,” ujar Seala saat konferensi pers di Mapolsek Pesanggrahan, Selasa (20/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, pada Kamis (24/4/2025). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Penangkapan dimulai dengan tersangka MD yang dibekuk di sebuah kontrakan di Jalan Pesantren, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (13/5/2025) pukul 10.00 WIB.
Pengembangan berlanjut hingga MR alias D ditangkap di depan UIN Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (14/5/2025) malam. RN kemudian diamankan pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Pesantren. Terakhir, MA ditangkap di Jalan Bhakti IV, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku membagi peran dalam setiap aksinya. MD bertindak sebagai pencari sasaran sekaligus eksekutor pencurian. RN dan MR alias D berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi, sementara MA bertugas sebagai penadah motor hasil curian.
AKP Seala menyebut, para pelaku telah beraksi di sekitar 50 lokasi di wilayah Jabodetabek dan berhasil mencuri total 21 unit motor dalam kurun waktu hampir dua tahun.
“Atas pengembangan penyelidikan, kami berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor hasil curian,” jelas Seala.
Kini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MD, RN, dan MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara MA dijerat dengan Pasal 480 jo 481 KUHP sebagai penadah, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.