Connect with us

General News

Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Warisan The Pit Nio, Charlie Chandra Jadi Tersangka

SPILLS.CO.ID, Jakarta — Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo yang menyita perhatian publik kini memasuki babak baru. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 April 2023, Charlie Chandra resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan memproses balik nama tanah warisan milik almarhum The Pit Nio secara ilegal.

Kasus ini berawal dari sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas 87.100 meter persegi yang terletak di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sertifikat atas tanah tersebut tercatat atas nama The Pit Nio. Pada tahun 1982, diklaim terjadi jual beli antara The Pit Nio dan Chairil Widjaja melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 202/12/I/1982. Namun belakangan diketahui bahwa cap jempol The Pit Nio dalam AJB tersebut dipalsukan oleh Paul Chandra.

Pemalsuan ini telah dibuktikan dalam Putusan Pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG tanggal 16 Desember 1993, yang menyatakan Paul Chandra bersalah karena membuat cap jari palsu atas nama The Pit Nio dalam AJB tersebut. Fakta ini menjadi dasar bagi ahli waris The Pit Nio untuk menuntut kembali hak atas tanah tersebut.

Sertifikat SHM No. 5/Lemo kemudian diketahui berpindah tangan kepada Sumita Chandra melalui AJB No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara Chairil Widjaja dan Sumita Chandra. Namun, karena dasar AJB sebelumnya telah dinyatakan palsu oleh pengadilan, maka keabsahan AJB 1988 pun turut diragukan. Bahkan, pada tahun 2014, Sumita Chandra sempat ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya diketahui meninggal dunia pada 16 November 2015 di Australia.

Meski demikian, ahli waris Sumita Chandra yang diwakili oleh Charlie Chandra tetap menguasai sertifikat asli SHM No. 5/Lemo dan pada Februari 2023 diketahui melakukan permohonan balik nama atas sertifikat tersebut ke atas namanya sendiri melalui bantuan notaris Sukamto, S.H., M.Kn.

Ironisnya, sertifikat tersebut sudah dibatalkan oleh Kanwil BPN Provinsi Banten melalui SK Nomor: 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 karena dinilai didasarkan pada AJB palsu. Namun, Charlie tetap melanjutkan proses balik nama dengan membuat surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang isinya tidak sesuai fakta, sebab dirinya tidak pernah menguasai secara fisik tanah tersebut.

Dalam penyidikan, notaris Sukamto juga dijerat sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah karena turut menandatangani dokumen balik nama yang tidak sah, meskipun ia diduga mengetahui bahwa Charlie tidak pernah menguasai tanah secara fisik.

Barang bukti yang telah diamankan berupa formulir surat kuasa, surat pernyataan penguasaan fisik, serta lampiran permohonan balik nama. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Charlie Chandra dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Motif dari tindakan ini diduga untuk menguntungkan diri sendiri, sementara modus yang digunakan adalah memanfaatkan sertifikat yang telah dibatalkan dan membuat surat palsu seolah-olah telah menguasai fisik tanah untuk kepentingan balik nama.

Pihak kepolisian telah melakukan upaya hukum dengan mengirimkan berkas perkara tahap I, dan kini tengah menunggu proses lanjutan dari kejaksaan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi pertanahan, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik mafia tanah yang merugikan pemilik sah dan keluarganya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *