Connect with us

General News

Menteri KKP Sebut Kades Kohod Akui Pasang Pagar Laut, Siap Denda Rp48 Miliar

BPMI Setpres

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa dua pelaku yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, telah bersedia membayar denda Rp48 miliar.

Dua pelaku tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan bawahannya berinisial T. Trenggono menyatakan bahwa sanksi diberikan setelah KKP melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat terkait keterlibatan keduanya.

“Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran pagar laut. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bertanggung jawab,” ujar Trenggono dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kamis (27/2/2025).

Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Berbeda

Trenggono menegaskan bahwa kasus pagar laut di Tangerang berbeda dengan kasus serupa di Bekasi, Jawa Barat.

Kasus di Bekasi berada di bawah tanggung jawab PT TRPN. Pemerintah telah memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut, dan mereka telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri serta bersedia membayar denda administratif sesuai aturan yang berlaku.

“PT TRPN telah melakukan pembongkaran pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Kasus Pemalsuan Dokumen dan Tersangka Lainnya

Dalam kasus pagar laut di Tangerang, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut.

Keempat tersangka tersebut adalah:

  • A (Kepala Desa Kohod)
  • UK (Sekretaris Desa Kohod)
  • SP (Penerima Kuasa)
  • CE (Penerima Kuasa)

Mereka dinilai telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan pemasangan pagar laut.

Proses Penyelidikan dan Dugaan Perusahaan Terkait

Menteri Trenggono menyatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan pihak Kepolisian. Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai jumlah saksi atau proses hukum lainnya.

Sebelumnya, dua perusahaan, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, sempat diduga memiliki keterkaitan dengan pagar laut karena memiliki dokumen SHGB di atas perairan tersebut. Namun, alamat kedua perusahaan tersebut tidak ditemukan saat proses pemeriksaan.

“Karena memang alamatnya berubah-ubah, kami sudah mengirimkan surat ke beberapa alamat, tetapi tidak ada yang bisa ditemukan,” ujar Staf Khusus KKP Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dedi Irawan, dalam wawancara dengan Tempo, Jumat (31/1/2025).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika pada awal Januari 2025, publik dihebohkan oleh temuan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Saat itu, pemerintah daerah maupun KKP tidak mengetahui siapa pemilik pagar tersebut.

Setelah berbagai spekulasi berkembang, pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan KKP untuk membongkar pagar laut yang diduga telah menghambat aktivitas para nelayan.

Hingga kini, proses hukum terhadap para pelaku masih berjalan, sementara denda administratif sebesar Rp48 miliar telah disepakati sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *