Spills News
Rekonstruksi Tawuran Bermotor di Cianjur: Satu Tewas, Dua Luka Serius
SPILLS.CO.ID, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur menggelar rekonstruksi terkait aksi tawuran antar dua kelompok bermotor yang bersenjata tajam, yang terjadi di Jalan Suroso, Cianjur, pada Rabu (8/1/2025) malam. Insiden ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia, GS (16), serta dua korban lainnya, S (17) dan J, mengalami luka serius.
Kronologi Peristiwa
Menurut hasil penyelidikan, insiden bermula dari kejar-kejaran antara dua kelompok pemuda bermotor yang telah saling janjian melalui media sosial. Sekitar pukul 23.00 WIB, empat sepeda motor dari kedua kelompok terlihat saling beriringan di Jalan Suroso, tepatnya di depan Mie Gacoan, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur.
Kejar-kejaran tersebut berakhir dengan tabrakan di trotoar, menyebabkan beberapa motor terjatuh. Setelah itu, para pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam seperti celurit dan golok. Akibatnya, GS tewas di tempat akibat luka bacokan, sementara dua korban lainnya mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Fakta dan Temuan Polisi
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan bahwa rekonstruksi telah dilakukan dengan 12 adegan mulai dari awal kejadian hingga saat tawuran berlangsung.
“Fakta baru menunjukkan bahwa kejadian ini bukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan. Ini murni tawuran yang direncanakan oleh kedua kelompok,” ujar Tono, Jumat (10/1/2025).
Polisi mengungkap bahwa percakapan di media sosial menguatkan dugaan bahwa kedua kelompok telah berjanji untuk bertemu sebelum terjadi kejar-kejaran hingga berujung pada kekerasan. Selain itu, rekaman CCTV di tempat kejadian menunjukkan keempat sepeda motor yang terlibat dalam kejar-kejaran.
“Tidak ada indikasi bahwa ini dipicu oleh konsumsi minuman keras. Kedua kelompok sengaja mencari sensasi, bahkan ada yang bertugas untuk merekam dan memviralkan kejadian ini di media sosial,” jelasnya.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, polisi berhasil menangkap empat tersangka, yakni FN (21), RRA (15), MFM (16), dan MRP (16). Dua tersangka lainnya, ACG dan DE, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, termasuk celurit dan golok, yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Langkah Hukum
Keempat tersangka yang telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman berat.
“Kami terus melakukan pencarian terhadap dua tersangka lain yang masih buron, yaitu ACG dan DE. Kami pastikan kasus ini akan diusut tuntas untuk memberikan keadilan bagi para korban,” tegas Tono.
Imbauan Kepolisian
Polres Cianjur mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari kegiatan yang dapat memicu kekerasan. Kepolisian juga mengajak para orang tua dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan membimbing generasi muda agar terhindar dari tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran agar generasi muda lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan yang merugikan,” tutup Tono.