General News
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Emas Antam
SPILLS.CO.ID, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said, seorang pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait transaksi jual beli emas PT Antam yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/12/2024). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Budi Said terbukti bersalah.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ujar hakim.
Selain hukuman penjara, Budi Said diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau setara Rp35,53 miliar. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani pidana tambahan selama 8 tahun penjara.
Banding dan Tanggapan Jaksa
Usai vonis dijatuhkan, penasihat hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, menyatakan akan mengajukan banding.
“Kami menyatakan mengajukan upaya banding,” tegas Hotman dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Pertimbangan Hakim
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan:
Hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.
- Terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
- Bersikap sopan selama persidangan.
- Memiliki tanggung jawab keluarga.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta pidana 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp35 miliar dan Rp1 triliun.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam oleh Budi Said yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun. Berdasarkan temuan KPK, tindakan tersebut juga melibatkan tindak pidana pencucian uang.
Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menangani kasus korupsi besar yang melibatkan tokoh publik, sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas dalam transaksi bisnis.