General News
Parlemen Sepakat Memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
SPILLS.CO.ID, Jakarta – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dimakzulkan oleh parlemen pada Sabtu (14/12/2024). Pemakzulan ini dilakukan setelah adanya tuduhan serius terkait huru-hara darurat militer.
Setelah disetujui oleh parlemen, keputusan pemakzulan ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan untuk diproses lebih lanjut. Proses di MK diperkirakan memakan waktu lama. Selama masa itu, pemerintahan akan dipegang oleh Perdana Menteri.
Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, keputusan terkait pemakzulan membutuhkan dukungan dari minimal enam hakim yang harus menyetujui dengan suara bulat.
Di parlemen, pemakzulan Yoon diputuskan melalui pemungutan suara. Dari total 300 anggota Majelis Nasional:
- 204 anggota mendukung pemakzulan,
- 85 anggota menolak,
- 3 anggota abstain, dan
- 8 suara dinyatakan tidak sah.
Tuduhan terhadap Yoon
Mosi pemakzulan mencakup tuduhan bahwa Yoon:
- Secara langsung meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional.
- Menghalang-halangi anggota parlemen agar tidak bisa menghadiri Majelis Nasional.
Tindakan tersebut dianggap bertujuan untuk mencegah parlemen mengeluarkan resolusi penolakan terhadap darurat militer.
Peran Partai Berkuasa
Menariknya, partai berkuasa People Power Party (PPP), yang sebelumnya mendukung Yoon, juga memberikan suara dalam mendukung pemakzulan.
Pemakzulan ini menjadi sorotan nasional dan internasional, mengingat dampaknya terhadap stabilitas politik di Korea Selatan dan proses hukum yang panjang di Mahkamah Konstitusi.