Connect with us

General News

Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

ANTARA FOTO/I.C. Senjaya

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Aipda Robig Zaenudin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17). Penetapan ini diumumkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar perkara pada Senin (9/12/2024).

“Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada wartawan.

Sidang Kode Etik dan Pemecatan

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga menjalani sidang kode etik pada hari yang sama. Hasil sidang memutuskan bahwa ia dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Dan putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Artanto.

Kronologi Penembakan

Insiden penembakan terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di Jalan Candi Penataran, Semarang. Aipda Robig diduga menembak Gamma dan dua rekannya yang sedang mengendarai motor. Akibatnya, Gamma meninggal dunia akibat luka tembak, sementara dua temannya mengalami luka-luka.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menunjukkan aksi penembakan tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, sebelumnya menyatakan bahwa Robig melepas tembakan untuk membubarkan tawuran karena merasa terancam oleh serangan senjata tajam. Bahkan, pihaknya mengklaim korban terlibat dalam aktivitas tawuran sebagai bagian dari kelompok ‘gangster’.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Aris menyebutkan bahwa aksi penembakan tidak berkaitan dengan pembubaran tawuran.

Menurut Aris, Robig bertindak karena merasa dipersempit jalannya oleh kendaraan korban. Ia kemudian menunggu Gamma dan rekannya berputar balik sebelum akhirnya menembak.

“Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” jelas Aris.

Komnas HAM: Penembakan Melanggar HAM

Komnas HAM turut memantau kasus ini sejak 28 hingga 30 November 2024 di Semarang. Hasil pemantauan menyimpulkan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan mempertegas pentingnya pengawasan terhadap perilaku aparat penegak hukum. Proses hukum terhadap Aipda Robig diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *